Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Diwarnai ‘Insiden Kecil’, Indonesia Police Watch Tetap Menerima Pengaduan Masyarakat
KOMUNITAS

Diwarnai ‘Insiden Kecil’, Indonesia Police Watch Tetap Menerima Pengaduan Masyarakat

By Redaksi15 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Klinik hukum yang digelar IPW dan PPMAN di Danga, Nagekeo sebelum terjadi insiden pelarangan oleh Lurah Danga
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Meski diwarnai insiden kecil, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso tetap menerima pengaduan dari masyarakat. Sugeng yang juga merupakan Ketua Peradi Pergerakan tersebut memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat dalam klinik hukum yang digelar bersama PPMAN pada Minggu (12/6/2022) di Danga, Mbay.

Hasilnya, IPW menemukan ada tiga dugaan pelanggaran adanya terhadap masyarakat.

“Ada perempuan ibu Mince yang diborgol, itu kan tindakan yang tidak perlu. Ada warga 24 orang yang dibawa ke Polres dijemur,” ujar Sugeng dalam diskusi publik di Malapoma, Rendu Butowe, Nagekeo pada Senin (13/6/2022) lalu.

Selain itu, Sugeng juga mengungkapkan adanya penetapan tersangka terhadap tokoh adat Rendu Butowe, Theus sesuai UU Darurat karena memegang ‘topo’ atau pedang adat.

“Polisi sudah dilengkapi dengan instrumen-instrumen untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia seperti Perkap Nomor 8 Tahun 2011,” ungkapnya.

Sesuai dengan press release yang diperoleh VoxNtt.com pada Senin (13/6/2022), IPW menyimpulkan adanya tindakan unprosedural, pelanggaran disiplin dan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polres Nagekeo.

Hal ini berkaitan dengan tindakan-tindakan Polres Nagekeo terhadap kelompok masyarakat adat yang menolak pembangunan Waduk Lambo.

Ditambahkannya, tokoh adat yang memegang ‘topo’ tidak dapat dikriminalkan karena pemimpin ritual adat berhak memegang parang adat.

Sementara itu, Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus menyatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu pihak-pihak yang mengalami ketidakadilan hukum.

“PPMAN akan melaporkan pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan melanggar prosedur kepada institusi terkait baik itu Polri, Pemerintah maupun Komisi III DPR RI,” tegas Alam kepada VoxNtt.com.

Insiden Kecil

Perlu diketahui, klinik hukum yang digelar PPMAN bersama IPW sempat diwarnai insiden kecil. Insiden kecil dimaksud adalah larangan oleh Lurah Danga, Hans Lado agar PPMAN dan IPW tidak menggelar klinik hukum.

Selain itu, hadir juga sejumlah aparat Polres Nagekeo yang meminta kegiatan dihentikan.

“Ada insiden kecil, tapi saya menyiasati, bukannya bubar. Saya kasihtahu yah. Saya tetap bisa mendapatkan keterangan untuk mengumpulkan informasi,” tegas Sugeng.

Sugeng menyayangkan kejadian tersebut, pasalnya kehadiran IPW dalam klinik hukum untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang diterima sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga hendak berdialog dengan warga kota lainnya yang hendak mengadukan ketidakadilan hukum yang dialami.

“Sebagai lembaga pengawas polisi, seperti Propam kami datang untuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak,” tandasnya.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleDrama Teater “Panah Dewa” Karya Mantovanny Tapung akan Dipentaskan Siswa SMAN 1 Ruteng
Next Article Satlantas Polres Mabar Temukan Sejumlah Pelanggaran saat Operasi Patuh Turangga 2022

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026

Sengketa Tanah SMPN 2 Gako Nagekeo Berakhir Damai, Dua Keluarga Serahkan Lahan ke Pemda

26 Februari 2026
Terkini

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.