Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DPO Kasus Pencurian Ternak Ditangkap Polres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

DPO Kasus Pencurian Ternak Ditangkap Polres TTU

By Redaksi15 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober dan tim buser usai membekuk dan mengamankan David Ahoinai DPO tersangka kasus pencurian ternak, Selasa, 14 Juni 2022 malam (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- David Ahoinai, tersangka pencurian ternak berhasil dibekuk tim Buser Polres TTU, Selasa (14/06/2022).

David selama ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia kemudian dibekuk tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober di kediaman saudaranya di Desa Oabikase, Kecamatan Insana Barat.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Polres TTU bahwa tersangka sementara berada di kediaman salah satu saudaranya yang terletak di Desa Oabikase.

Mendapat informasi tersebut, tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Fernando langsung bergerak cepat melakukan pemantauan.

Setelah melakukan pemantauan, Iptu Fernando dan tim langsung menyerbu masuk ke dalam rumah yang diketahui menjadi tempat persembunyian tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka ditemukan  bersembunyi di dalam salah satu kamar.

Namun saat hendak ditangkap, tersangka masih berusaha melarikan diri.

Sehingga oleh polisi, tersangka dihadiahi 2 butir timah panas dan bersarang pada betis kiri dan paha kanan.

Usai dibekuk tersangka pun langsung dibawa ke RSUD untuk mendapat perawatan dan selanjutnya diamankan di Polres TTU.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/06/2022), membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO tersangka pencurian ternak itu.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres TTU.

Kasat Fernando mengaku sesuai hasil penyelidikan, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya.

Namun mengenai wilayah tersangka beraksi, jelasnya, saat ini masih dalam pendalaman penyelidikan.

“Untuk wilayah di mana-mana  saja belum tahu pasti, yang sudah kita tahu pasti (terduga)pelaku beraksi dua kali,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous Article50 Peserta Ikut Pelatihan Water Rescue di Labuan Bajo
Next Article Baksos di Rumah Ibadah, Cara Polsek Biboki Utara Sambut HUT Bhayangkara ke-76

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.