Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi menyetor kembali Rp1,4 miliar ke kas negara, Kamis (16/06/2022).
Dana Rp1,4 miliar tersebut merupakan sitaan dan penyetoran kembali uang pengganti kerugian negara dari dua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani instansi yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila itu.
Keduanya yakni kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate dan pengelolaan Dana Desa Makun.
“Hari ini Kejari TTU melakukan eksekusi terhadap barang bukti uang sitaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate dan pengelolaan Dana Desa Makun, uang ini disetor kembali ke kas negara melalui rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila dalam konferensi pers sesaat sebelum penyerahan barang bukti uang tersebut kepada pihak bank, Kamis (16/06/2022).
Kajari Robert menjelaskan, total uang sitaan yang disetorkan kembali tersebut senilai Rp 1.433.111.814.
Rinciannya; dari kasus korupsi proyek Puskesmas Inbate sebesar Rp1.212.231.813.
Uang tersebut bersumber dari uang pengganti kerugian negara yang disetor terdakwa Benyamin Lazakar sebesar Rp944.258.813. Pembayaran denda dari terdakwa Benyamin sebesar Rp100 juta.
Sedangkan uang pengganti yang dibayar oleh terdakwa Leornard Padahal Diaz sebesar Rp5 juta.
Serta terdapat juga uang sitaan yang disetorkan kembali dari berbagai pihak sebesar Rp160 juta.
Sementara dari kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Makun uang yang berhasil diselamatkan kejari TTU untuk negara sebesar Rp220.880.000.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Kades Makun Matheus Anoit serta bendahara saat proses penyidikan berlangsung.
“Untuk barang bukti 1 unit dump truck,mobil Terios dan motor KLX sementara dalam proses untuk dilakukan pelelangan oleh KPKNL,” jelas Kajari Robert.
Kajari Robert menjelaskan, penyetoran kembali uang sitaan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri TTU dalam penegakan korupsi selalu mengutamakan pemulihan keuangan negara.
“Untuk itu sebagai Kajari saya berharap agar kasus yang sementara kami sidik dan kami disidangkan, terdakwa yang menikmati dana hasil korupsi dapat mengembalikan,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba