Kefamenanu, Vox NTT- Jadwal sidang kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD TTU secara resmi telah ditetapkan oleh PN Tipikor Kupang. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (17/06/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Robert Jimmy Lambila dalam rilis yang diterima wartawan menjelaskan, setelah ada jadwal sidang, para tahanan telah dipindahkan ke Rutan Kupang, Rabu (15/06/2022).
Ketiganya tahanan yakni Didi Darmadi, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.
Para tahanan dari Rutan Kelas II Kefamenanu ke Kupang dikawal oleh Kasie Intel Hendrik Tiip, dan Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Reza F. Faundra.
Kedua kasie itu didampingi oleh staf intelijen Yudha Bagaskara dan petugas kamdal Revon Loy.
“Proses pemindahan para tahanan perkara Tipikor Alkes pada RSUD Kefamenanu berjalan dengan aman dan terkendali,” tandas Kajari Robert.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba