Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Tersangka Kasus Alkes RSUD TTU Sudah Dipindahkan ke Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Tersangka Kasus Alkes RSUD TTU Sudah Dipindahkan ke Kupang

By Redaksi16 Juni 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tahanan kasus dugaan korupsi Alkes RSUD TTU sesaat setelah tiba di Rutan Kupang, Rabu, 15 Juni 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Jadwal sidang kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD TTU secara resmi telah ditetapkan oleh PN Tipikor Kupang. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (17/06/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU Robert Jimmy Lambila dalam rilis yang diterima wartawan menjelaskan, setelah ada jadwal sidang, para tahanan telah dipindahkan ke Rutan Kupang, Rabu (15/06/2022).

Ketiganya tahanan yakni Didi Darmadi, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.

Para tahanan dari Rutan Kelas II Kefamenanu ke Kupang dikawal oleh Kasie Intel Hendrik Tiip, dan Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Reza F. Faundra.

Kedua kasie itu didampingi oleh staf intelijen Yudha Bagaskara dan petugas kamdal Revon Loy.

“Proses pemindahan para tahanan perkara Tipikor Alkes pada RSUD Kefamenanu berjalan dengan aman dan terkendali,” tandas Kajari Robert.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticleTim Buser Polres TTU Ringkus Satu Terduga Pelaku Pencurian Ternak
Next Article Kejati Sebut Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT Masih Proses

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.