Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT, Kejati Sebut Perbuatan Melawan Hukum Terpenuhi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT, Kejati Sebut Perbuatan Melawan Hukum Terpenuhi

By Redaksi18 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), semakin terang benderang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus tersebut.

Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim menegaskan, perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pembelian MTN, telah terpenuhi.

“Dalam kasus ini, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah terpenuhi. Tapi, penyidik masih tunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata atau real dari ahli,” kata Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (17/06/2022).

Terkait kerugian keuangan negara, kata Abdul, saat ini sedang dihitung oleh ahli sehingga penyidik masih tunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata dari ahli.

Mengenai SOP yang dikatakan telah sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku, ia menegaskan bahwa Bank NTT harus membuktikan hal itu.

Sebab menurut Abdul Hakim, sesuai hasil penyelidikan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, ditemukan bahwa tidak sesuai SOP. Hal itu dikarenakan tidak diketahui oleh pejabat yang berwenang dalam proses pembelian MTN senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT.

“Jika benar Bank NTT untung Rp1 triliun dari pembelian MTN? Pembeliannya kapan dan tahun berapa. Dan, jika mungkin sudah sesuai SOP maka harus dibuktikan soal SOPnya oleh Bank NTT,” tegas Abdul Hakim.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, mengatakan pembelian MTN PT SNP senilai Rp50 miliar telah dilakukan sesuai prosedur dan metode, serta telah dilakukan uji tuntas (Due Dilligence).

“Pembelian MTN atau surat berharga senilai Rp50 miliar telah dilakukan secara benar dan serius dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” katanya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleSimon Selasa Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Wae Buka
Next Article Menelisik Urgensitas Sistem Sosial

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.