Kupang, Vox NTT – Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), semakin terang benderang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus tersebut.
Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim menegaskan, perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pembelian MTN, telah terpenuhi.
“Dalam kasus ini, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah terpenuhi. Tapi, penyidik masih tunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata atau real dari ahli,” kata Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (17/06/2022).
Terkait kerugian keuangan negara, kata Abdul, saat ini sedang dihitung oleh ahli sehingga penyidik masih tunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata dari ahli.
Mengenai SOP yang dikatakan telah sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku, ia menegaskan bahwa Bank NTT harus membuktikan hal itu.
Sebab menurut Abdul Hakim, sesuai hasil penyelidikan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, ditemukan bahwa tidak sesuai SOP. Hal itu dikarenakan tidak diketahui oleh pejabat yang berwenang dalam proses pembelian MTN senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT.
“Jika benar Bank NTT untung Rp1 triliun dari pembelian MTN? Pembeliannya kapan dan tahun berapa. Dan, jika mungkin sudah sesuai SOP maka harus dibuktikan soal SOPnya oleh Bank NTT,” tegas Abdul Hakim.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, mengatakan pembelian MTN PT SNP senilai Rp50 miliar telah dilakukan sesuai prosedur dan metode, serta telah dilakukan uji tuntas (Due Dilligence).
“Pembelian MTN atau surat berharga senilai Rp50 miliar telah dilakukan secara benar dan serius dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” katanya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba