Kefamenanu, Vox NTT- Polres TTU dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres TTU setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2020.
“Minggu lalu kasusnya sudah kita naikkan ke penyidikan, mungkin besok atau lusa kita sudah lakukan penetapan tersangka dan kita tahan,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/06/2022).
Kasat Fernando menjelaskan, sesuai hasil temuannya terdapat beberapa modus yang digunakan para pengelola untuk menggerogoti dana yang bersumber dari APBN itu.
“Modus operandinya itu mark up harga dan pembiayaan fiktif,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba