Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan akan segera memproses SK pemecatan terhadap 2 ASN terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate.
Keduanya yakni Thomas Laka yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Leonard Paschal Diaz yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda TTU.
Proses pemecatan terhadap keduanya dilakukan setelah putusan terhadap kasus tersebut dinyatakan inkrah.
“Kita segera tindak lanjuti dengan pemberhentian mereka (Thomas dan Leo) dari PNS,” tegas Bupati TTU David Juandi saat dikonfirmasi wartawan di depan ruang kerjanya, Jumat (01/07/2022).
Bupati Juandi mengaku beberapa waktu lalu sempat mendapat surat permohonan pensiun dini dari Thomas dan Leonard.
Namun permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan lantaran pengajuan pensiun dini tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.
“Mereka sempat ajukan pensiun dini tapi kalau pengajuan pensiun dini setelah jadi tersangka maka itu salah dan tidak kita bisa proses,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka dan Leonard Paschal Diaz beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Kupang dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate.
Keduanya divonis penjara 1,6 tahun penjara.
Putusan tersebut telah dinyatakan inkrah dan jaksa eksekutor dari Kejari TTU pun telah mengeksekusi putusan tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba