Kefamenanu, Vox NTT- Pihak Kepolisian Resort TTU saat ini tengah melakukan pelacakan terhadap aset Bernadus Sasi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat.
Pelacakan itu dilakukan untuk mengetahui aset yang dibeli oleh tersangka selama menjabat sebagai Kades Fatutasu tahun 2015 hingga 2021.
Selanjutnya aset tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut.
Polres TTU Menangkan Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
“Kita masih gali lagi aset yang dibeli (Bernadus) dengan uang(uang yang diduga hasil korupsi) tersebut, mudah-mudahan dalam minggu ini tuntaslah,” tandas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/07/2022).
Kasat Fernando pada kesempatan itu juga mengaku pihaknya sementara mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Bernadus Sasi.
Saat disinggung soal keluhan sakit jantung dari Bernadus, Kasat Fernando mengaku pihaknya masih akan mempertimbangkannya.
Jika memang tersangka Bernadus masih bisa beraktivitas normal walaupun mengeluh sakit jantung, maka polisi akan tetap melakukan penahanan.
“Kita masih lihat dulu, kalau tetap beraktivitas normal maka akan kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Untuk diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu, Bernadus tak ditahan Polres TTU.
Hal itu lantaran tersangka Bernadus dikabarkan mengidap penyakit jantung.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba