Labuan Bajo, Vox NTT- Sejumlah Asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo akan menggelar aksi mogok aktivitas pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT.
Aksi itu digelar buntut dari kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang menaikan tarif tiket ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan Perairan sekitarnya di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Aksi itu akan digelar mulai Senin 1 hingga 31 Agustus 2022.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, sejumlah asosiasi penyedia jasa pariwisata di Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang
diberlakukan per 1 Agustus 2022.
“Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa Pariwisata di kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022, sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” isi rilis yang ditandatangani oleh 24 asosiasi itu.
Selain itu sejumlah asosiasi menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang dimonopoli oleh PT Flobamor sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat serta Masyarakat Indonesia umumnya.
Aksi itu dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 1-31 Agustus 2022.
Jika dalam aksi itu ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama, maka harus menerima sanksi dan konsekuensi, di antaranya; pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.
Untuk diketahui, nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh 24 Asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo yang dilengkapi materai 10000.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba