Kefamenanu, Vox NTT- Berkas perkara untuk 3 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD TTU tahun anggaran 2015 Jilid II resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (05/08/2022).
Ketiga terdakwa itu yakni mantan direktur RSUD TTU I Wayan Niarta, Iswandi Illyas dan Fery Oktaviano.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari TTU masing-masing Andrew P.Keya dan Hendrik Tiip.
“Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah bisa digelar sidang perdana,” jelas Hendrik Tiip selaku JPU dari Kejari TTU dalam rilis yang diterima awak media, Sabtu (06/08/2022).
Hendrik menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan KKN jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun, Pasal 3 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, kalau Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun,” terangnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba