Kefamenanu, Vox NTT- Jadwal sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD TTU Jilid II secara resmi telah ditetapkan oleh PN Tipikor Kupang.
Sidang perdana itu akan menghadirkan mantan Dirut RSUD TTU I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Illyas di kursi pesakitan.
Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/08/2022), mengaku sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dijadwalkan akan digelar Senin (15/08/2022).
Itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Saat persidangan nanti, jelasnya, hanya terdakwa I Wayan Niarta yang akan dihadirkan secara langsung.
Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Ferry dan Iswandi akan mengikuti secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.35 Wita itu dipimpin oleh Derman P.Nababan,SH,MH selaku hakim ketua.
“Kami selaku penuntut umum siap untuk menyidangkan perkara ini hari Senin nanti, untuk itu diminta agar dokter Wayan yang tidak ditahan karena sakit bisa hadir di persidangan nanti,” tuturnya.
Hendrik menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan KKN jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun, Pasal 3 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, kalau Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba