Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»BPR Christa Jaya Laporkan Dugaan  Penyebaran Informasi Palsu ke Polda NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

BPR Christa Jaya Laporkan Dugaan  Penyebaran Informasi Palsu ke Polda NTT

By Redaksi13 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur BPR Christa Jaya (tengah) dan kuasa hukum saat memberikan keterangan pers di Kupang, Sabtu (13/08/2022)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pihak BPR Christa Jaya akan melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks atau palsu yang dilakukan oleh beberapa akun palsu di berbagai grup platform media sosial Facebook di Kota Kupang.

Menurut Direktur BPR Christa Jaya Wilson Liyanto, informasi palsu yang beredar itu disampaikan oleh beberapa oknum secara sistematis melalui unggahan di sosial media dan dalam bentuk tulisan melalui wordpress.

“Masyarakat NTT yang menabung di BPR Christa Jaya diminta waspada, tabungan nasabah di bank tersebut terancam hilang. Hal itu dimulai sejak periode Mei-Agustus Tahun 2022, belum ada informasi apa penyebabnya,” ujar Wilson membacakan tulisan hoaks yang beredar itu, Sabtu (13/08/2022) malam.

Wilson juga menyebut dalam informasi tersebut beredar bahwa nasabah berbondong-bondong mengeluarkan tabungan mereka.

“Kami tegaskan bahwa informasi itu hoax dan tidak sesuai fakta yang ada.  Sejauh ini BPR Christa Jaya sedang bertumbuh,” tegas Wilson.

“Kami sejauh ini diawasi oleh negara yakni OJK terkait laporan  keuangan. Tidak benar kami dalam kondisi bangkrut. Masyarakat bisa akses melalui website OJK,” tegas dia melanjutkan.

Dia juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada nasabah yang menarik tabungan dari BPR Christa Jaya.

Wilson menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan laporan polisi yang akan dilakukan Senin (15/8) mendatang di Polda NTT.

“Pengacara kami sudah siapkan langkah hukum untuk informasi hoaks tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Bildad Thonak mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda NTT untuk menyampaikan laporan polisi.

“Ini sudah termasuk dalam pelanggaran  UU ITE dan kita sudah siap lapor di Polda NTT,”  ujar Bildad

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

BPR Christa Jaya BPR Christa Jaya Kupang Kota Kupang
Previous ArticleDPRD Kunjungi Dekranasda NTT, Ketua Komisi II: Produk Inovatif Mulai Bertumbuh dan Berkembang
Next Article Seminari Menengah San Dominggo Hokeng Gelar Rapat Komite

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.