Kefamenanu, Vox NTT- Yanerius Taopan warga Desa Bisafe, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya bisa bernapas lega.
Hal itu setelah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Primus Sila yang juga warga Desa Bisafe dihentikan oleh Kejari TTU, Senin (15/08/2022).
Penghentian kasus yang merupakan kado dari Kejari TTU bagi Yanerius di Hari Ulang Tahun RI ke-77 itu diperoleh setelah proses restorative justice disetujui oleh Kejagung.
Terpantau, sebelum membacakan keputusan penghentian kasus tersebut, Kajari TTU Robert Jimmy Lambila terlebih-lebih dahulu menanyakan ketulusan dari korban untuk memaafkan pelaku Yanerius.
Setelah mendengar ketulusan hati dari korban, Kajari Robert yang didampingi oleh sejumlah kepala seksi dan jaksa mediator akhirnya membacakan surat penghentian perkara tersebut.
Usai membacakan surat dimaksud, Kajari Robert langsung meminta tersangka maju untuk selanjutnya membuka borgol dan baju tahanan dari tubuh Yanerius.
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan mengakui kasus tersebut bermula dari adanya kerja gotong royong membangun fondasi rumah salah satu warga di Desa Bisafe.
Saat sedang bekerja, lanjutnya, korban kemudian mengatai tersangka dengan kata bodoh lantaran salah mengukur.
Merasa tak terima, tersangka yang saat itu sedang mabuk miras kemudian langsung menganiaya korban hingga mengalami luka. Namun itu pun luka ringan dan dalam beberapa hari sembuh.
“Setelah kasusnya kita P-21, saya pelajari ternyata ini kasus bisa didamaikan sehingga saya langsung perintahkan jaksa mediator untuk memediasi kasus tersebut,” jelasnya.
Kajari Robert melanjutkan, pada 08 Agustus 2022 pihaknya kemudian mengundang korban, tokoh adat, serta tersangka untuk dilakukan mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, ternyata korban, tersangka dan tokoh adat yang hadir kemudian sepakat untuk berdamai.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian diajukan Kejari untuk seterusnya Kejati menyampaikan ke Kejagung. Sehingga saat dilakukan gelar perkara bersama Jampidum secara virtual, Senin (15/08/2022), disetujui agar penuntutan kasus tersebut dihentikan dengan menggunakan prinsip restorative justice.
“Tujuan dari hukum itu bukan hanya kepastian hukum tetapi ada juga kemanfaatan hukum, mereka sudah damai lalu kalau sampai pengadilan untuk apa?” tandasnya.
Yanerius Taopan pada kesempatan itu tak lupa menyampaikan terima kasih atas kebijaksanaan dari Kejari TTU dan juga korban hingga akhirnya dia bisa dibebaskan dari jeratan hukum.
Ia berjanji akan bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Saya sudah bertobat, tidak akan ulang lagi,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba