Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejagung RI Periksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kelapa Sawit, Tersangka Sempat Drop
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejagung RI Periksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kelapa Sawit, Tersangka Sempat Drop

By Redaksi18 Agustus 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka kasus dugaan korupsi kelapa sawit berinisial SD drop usai diperiksa. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisia SD.

SD diperiksa atas kasus sugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bundar Jam Pidsus, Kamis 18 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka SD dilakukan terkait perannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kondisi tersangka SD mengalami drop sehingga penyidik langsung meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Hasil dari pemeriksaan itu tersangka kemudian disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan intens,” kata Sumedana.

Selanjutnya, kata dia, tersangka SD dijadwalkan akan diperiksa lagi pada Jumat, 19 Agustus 2022 di tempat yang sama. Kali ini pemeriksaan akan dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut sebagai wujud sinergitas antarpenegak hukum yang sudah berjalan selama ini.

Kontributor: Berto Davids

Kejagung RI Kejaksaan Agung Nasional
Previous ArticleSosok Mama Marta Dijuluki “Panglima Tenun” oleh Ibu-ibu di Kampung Perang
Next Article Samakan Persepsi, Demokrat NTT Gelar Rakerda Perdana Tahun 2022

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.