Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Notaris Albert R. Kore Jadi Tersangka, Jefri Riwu Kore Sebut Polisi Salah Tangkap
HUKUM DAN KEAMANAN

Notaris Albert R. Kore Jadi Tersangka, Jefri Riwu Kore Sebut Polisi Salah Tangkap

By Redaksi22 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jefri Riwu Kore (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Polda NTT menetapkan Notaris Albert Riwu Kore sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sejumlah sertifikat beberapa waktu lalu.

Albert dilaporkan oleh BPR Christa Jaya. Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu.

Setelah menjalani sebanyak dua kali pra peradilan, Albert resmi menjadi tahanan Polda NTT.

Mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (Jeriko) beberapa hari yang lalu turut menjenguk  Albert di Polda NTT.

Jeriko sempat memberikan komentar terkait penetapan tersangka adiknya, Albert.

Dilansir dari media online Penatimor.com. Jeriko sempat mempertanyakan ruang mediasi seperti yang telah disampaikan oleh BPR Christa Jaya pada berita VoxNtt.com sebelumnya.

“Ruang diskusinya sudah lama. Dari tahun lalu sudah pernah omong. Mediasinya apa, bentuknya apa, Saya tidak menuduh jangan sampai pemerasan. Karena mediasi itu suruh Albert bayar. Nah sekarang Albert-nya ada niat mencuri itu atau tidak. Atau sertifikatnya dimana. Kalau mediasi tanpa ada embel-embel yah oke. Kalau akhirnya suruh bayar kita gak mungkin bayar. Kita kerja jujur. Kita punya keluarga tidak ada niat sedikitpun mengambil haknya orang. Orang tua saya itu pendeta. Mengajarkan kita seperti itu,” ujar Jeriko, dikutip dari Penatimor.com.

Tentang penetapan Albert sebagai tersangka, Jeriko menilai polisi salah tangkap.

“Kami hanya tahu, saya rasa polisi salah tangkap karena tidak ada niat jahat sama sekali. Coba pak polisi sedikit menggali apa yang terjadi. Kalau niat jahatnya di mana. Yang menyerahkan bukan dia dan yang ambil juga yang bersangkutan. Kami juga mengajukan penangguhan itu hak polisi yah melepas sementara atau bagaimana. Tapi yang jelas kami keluarga tidak ada niat sama sekali. Kalau dia ada salah kita siap untuk bayar ini tidak ada niat,” ujar dia.

Sebelumnya, Albert Riwu Kore resmi ditahan setelah upaya praperadilan ditolak oleh hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.

Sebagai pihak pelapor, BPR Christa Jaya sempat menyebut bahwa pihaknya masih membuka ruang mediasi.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Albert Wilson Riwu Kore BPR Christa Jaya Kupang Jefri Riwu Kore
Previous ArticleDandim 1612 Manggarai Bawa Materi Wawasan Kebangsaan di SMAK Arnoldus Mukun
Next Article Kejari Manggarai Hadir di SMK Sadar Wisata Ruteng sebagai Lembaga Humanis dan Terbuka

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.