Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Notaris Albert R. Kore Jadi Tersangka, Jefri Riwu Kore Sebut Polisi Salah Tangkap
HUKUM DAN KEAMANAN

Notaris Albert R. Kore Jadi Tersangka, Jefri Riwu Kore Sebut Polisi Salah Tangkap

By Redaksi22 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jefri Riwu Kore (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Polda NTT menetapkan Notaris Albert Riwu Kore sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sejumlah sertifikat beberapa waktu lalu.

Albert dilaporkan oleh BPR Christa Jaya. Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu.

Setelah menjalani sebanyak dua kali pra peradilan, Albert resmi menjadi tahanan Polda NTT.

Mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (Jeriko) beberapa hari yang lalu turut menjenguk  Albert di Polda NTT.

Jeriko sempat memberikan komentar terkait penetapan tersangka adiknya, Albert.

Dilansir dari media online Penatimor.com. Jeriko sempat mempertanyakan ruang mediasi seperti yang telah disampaikan oleh BPR Christa Jaya pada berita VoxNtt.com sebelumnya.

“Ruang diskusinya sudah lama. Dari tahun lalu sudah pernah omong. Mediasinya apa, bentuknya apa, Saya tidak menuduh jangan sampai pemerasan. Karena mediasi itu suruh Albert bayar. Nah sekarang Albert-nya ada niat mencuri itu atau tidak. Atau sertifikatnya dimana. Kalau mediasi tanpa ada embel-embel yah oke. Kalau akhirnya suruh bayar kita gak mungkin bayar. Kita kerja jujur. Kita punya keluarga tidak ada niat sedikitpun mengambil haknya orang. Orang tua saya itu pendeta. Mengajarkan kita seperti itu,” ujar Jeriko, dikutip dari Penatimor.com.

Tentang penetapan Albert sebagai tersangka, Jeriko menilai polisi salah tangkap.

“Kami hanya tahu, saya rasa polisi salah tangkap karena tidak ada niat jahat sama sekali. Coba pak polisi sedikit menggali apa yang terjadi. Kalau niat jahatnya di mana. Yang menyerahkan bukan dia dan yang ambil juga yang bersangkutan. Kami juga mengajukan penangguhan itu hak polisi yah melepas sementara atau bagaimana. Tapi yang jelas kami keluarga tidak ada niat sama sekali. Kalau dia ada salah kita siap untuk bayar ini tidak ada niat,” ujar dia.

Sebelumnya, Albert Riwu Kore resmi ditahan setelah upaya praperadilan ditolak oleh hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.

Sebagai pihak pelapor, BPR Christa Jaya sempat menyebut bahwa pihaknya masih membuka ruang mediasi.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Albert Wilson Riwu Kore BPR Christa Jaya Kupang Jefri Riwu Kore
Previous ArticleDandim 1612 Manggarai Bawa Materi Wawasan Kebangsaan di SMAK Arnoldus Mukun
Next Article Kejari Manggarai Hadir di SMK Sadar Wisata Ruteng sebagai Lembaga Humanis dan Terbuka

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.