Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia yang dipimpin langsung Koordinator Kompak Indonesia, Gabriel Goa, Rabu (24/8/2022) siang, akhirnya melaporkan secara resmi dugaan kuat tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat.
Koordinator Kompak Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih, menjelaskan, laporan resmi pihaknya telah diterima langsung oleh Pengaduan Masyarakat KPK RI, pada pukul 13.00 WIT.
Menurut dia, laporan yang disampaikannya adalah berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan di tahun 2021 lalu, yang tidak selesai dikerjakan pada tahun berjalan. Bahkan, menurut dia, ada proyek pengerjaan yang telah cair 100 persen, namun fakta di lapangan tidak selesai dikerjakan.
Dia mengatakan, dari catatan pihaknya terdapat 8 proyek yang dialokasikan melalui APBD tahun 2021 lalu yang di akhir masa tahun anggaran berjalan tidak selesai dikerjakan, diantaranya, proyek pengerjaan rehab rumah layak huni di Kampung Ure Distrik (Kecamatan,red) Yamor senilai Rp4 miliar, pembangunan tambatan perahu Kampung Kiruru Distrik Teluk Etna senilai Rp1,8 miliar, proyek pembangunan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kafuryai Distrik Arguni Bawah senilai Rp7,8 miliar, pembangunan 9 unit rumah masyarakat di Kampung Coa Distrik Kaimana senilai Rp1,9 miliar, pembangunan traffic light di dalam Kota Kaiman senilai Rp1,3 miliar, pembangunan aula Polres Kaimana senilai Rp1,8 miliar dan pembangunan ruang IGD RSUD Kaimana senilai Rp912 juta.
Namun dalam laporannya saat ini, Gabriel menyebutkan, pihaknya lebih fokus terhadap 3 mega proyek yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan bahkan sudah rampung namun tidak sesuai dengan RAB, yakni pembangunan rumah layak huni di Kampung Ure senilai Rp4 miliar, pembangunan tambatan perahu Kampung Kiruru Distrik Teluk Etna senilai Rp1,8 miliar dan proyek pembangunan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kafuryai Distrik Arguni Bawah senilai Rp7,8 miliar atau total keseluruhannya mencapai Rp13,6 miliar.
Dia menjelaskan, untuk pembangunan rumah layak huni di Kampung Ure Distrik Yamor, meski belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor, namun dana pengerjaannya telah selesai 100 persen.
Bahkan, ada perubahan pengerjaan dimaksud, yakni semula dari rehab menjadi bangun baru, dengan biaya material kayu serta bahan bangunan lokal masyarakat tidak dibayarkan.
“Kalau ini terjadi artinya, dua kontraktor tersebut yakni CV Arguni Permai dan CV Putra Waropen harus mengembalikan dana pembelian bahan bangunan lokal tersebut ke kas daerah,” tegasnya.
Dia pun mengaku, KPK RI akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi kebenaran atas dugaan laporan tersebut.
Sementara berkaitan dengan proyek pembangunan ruas jalan Mandiwa-Wermenu Kafuryai senilai Rp7,8 miliar, dia menyebutkan, proyek ini dialokasikan melalui dana alokasi khusus.
“Dalam catatan kami, proyek ini menggunakan DAK reguler, artinya limit waktu ditentukan oleh Pusat dan tutup kasnya pada 31 Desember 2021. Pencairan proyek ini pun disesuaikan dengan progres pengerjaannya di lapangan. Namun, kami menduga ada perintah dari pihak tertentu agar pencairannya hingga 70 persen, padahal pengerjaannya di lapangan baru mencapai 30 persen,” jelasnya.
Bahkan, menurut catatan pihaknya, dia pun mengaku, pengerjaan proyek itu pun tidak sesuai dengan RAB, dimana lebar jalan sebelumnya ditetapkan 5 meter menjadi 3 meter.
“Dalam laporan resmi ini, kami juga telah melampirkan 17 catatan dan 71 rekomendasi Panja DPRD Kaimana, termasuk 13 catatan dari Inspektorat Kabupaten Kaimana,” tutupnya. [*]