Lembata, Vox NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata dibantu Polres Lembata, berhasil meringkus Paulus Payong Koban, Jumat (26/08/2022).
Paulus Payong Koban merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana perzinahan. Terpidana diringkus oleh Kejari Lembata dan Polres Lembata di Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Dalam penangkapan terpidana kasus perzinahan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata dipimpin langsung Kepala Seksi Intelejen Teddy Valentino dan Kasi Pidum Pande Ketut Suastika dibantu Anggota Reskrim Polres Lembata.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Abdul Hakim mengatakan terpidana dalam kasus perzinahan itu ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Lembata sejak beberapa waktu lalu.
“Kejari Lembata berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perzinahan, Paulus Payong Koban. Dalam penangkapan Kejari Lembata dibantu Satreskrim Polres Lembata,” ungkap Abdul.
Abdul menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 38/Pid.B/2021/PN Lembata tanggal 4 Oktober 2021, Paulus Payong Koban Alias Paul merupakan Terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Perzinahan” dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama (5) lima bulan.
“Terpidana Paulus Payong Koban berdasarkan putusan PN Lembata dijatuhi hukuman selama lima (5) bulan penjara dengan melanggar pasal 284 ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelas Abdul Hakim.
Ditambahkan Abdul, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 20212 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata. (VoN)