Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi oleh Ketua KPU
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi oleh Ketua KPU

By Redaksi30 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Intel Kejari TTU S. Hendrik Tiip saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, 29 Agustus 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU telah mulai memproses laporan dugaan korupsi oleh Ketua KPU Paulinus Lape Feka.

Dugaan korupsi terutama berkaitan dengan penerimaan gaji ganda oleh Paulinus. Kasusnya dilaporkan oleh aktivis antikorupsi dari Garda TTU dan Lakmas NTT, Kamis (25/08/2022).

Proses laporan tersebut dilakukan oleh seksi intelijen Kejari TTU dengan melakukan telaahan terkait laporan dimaksud. Berdasarkan telaahan tersebut bisa ditentukan langkah hukum selanjutnya.

“Intinya bapak (Kajari TTU) merespons positif laporan tersebut, saat ini kita masih lakukan kajian dari laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi. Hari ini telaahan selesai dan petunjuk pimpinan seperti apa maka langsung kita tindaklanjuti,” tutur Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (29/08/2022).

Kasi Hendrik mengaku pihaknya dalam melakukan kajian juga akan menghitung besaran kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Kajian tersebut untuk melihat apakah nilai kerugian negara sebesar Rp342 juta sesuai yang dilaporkan itu hanya merupakan kalkulasi dari  besaran gaji pokok atau termasuk gaji ke 13 serta tunjangan lainnya.

“Kita akan kaji soal besaran dugaan kerugian negara sebesar Rp342 juta itu apakah hanya gaji pokok atau sudah termasuk dengan gaji 13 dan tunjangan sertifikasi guru dan lain sebagainya atau seperti apa, itu akan kita kaji lagi,” tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka saat dikonfirmasi VoxNtt.com secara terpisah enggan berkomentar banyak terkait laporan terhadap dirinya di Kejari TTU.

Ia mengaku saat ini dirinya hanya fokus untuk menjalani proses dari kasus tersebut.

“Proses sementara berjalan, jadi saya ikuti saja. Saya juga tidak mau berkomentar terlalu jauh,” tutur Paulinus.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU KPU TTU TTU
Previous ArticleRespons Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Subsidi PLK di NTT, Komnas HAM Kirim Surat ke Kejagung RI
Next Article Hadirmu: Kumpulan Puisi Gerson Todha

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.