Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi oleh Ketua KPU
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi oleh Ketua KPU

By Redaksi30 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Intel Kejari TTU S. Hendrik Tiip saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, 29 Agustus 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU telah mulai memproses laporan dugaan korupsi oleh Ketua KPU Paulinus Lape Feka.

Dugaan korupsi terutama berkaitan dengan penerimaan gaji ganda oleh Paulinus. Kasusnya dilaporkan oleh aktivis antikorupsi dari Garda TTU dan Lakmas NTT, Kamis (25/08/2022).

Proses laporan tersebut dilakukan oleh seksi intelijen Kejari TTU dengan melakukan telaahan terkait laporan dimaksud. Berdasarkan telaahan tersebut bisa ditentukan langkah hukum selanjutnya.

“Intinya bapak (Kajari TTU) merespons positif laporan tersebut, saat ini kita masih lakukan kajian dari laporan tersebut terkait tindak pidana korupsi. Hari ini telaahan selesai dan petunjuk pimpinan seperti apa maka langsung kita tindaklanjuti,” tutur Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (29/08/2022).

Kasi Hendrik mengaku pihaknya dalam melakukan kajian juga akan menghitung besaran kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Kajian tersebut untuk melihat apakah nilai kerugian negara sebesar Rp342 juta sesuai yang dilaporkan itu hanya merupakan kalkulasi dari  besaran gaji pokok atau termasuk gaji ke 13 serta tunjangan lainnya.

“Kita akan kaji soal besaran dugaan kerugian negara sebesar Rp342 juta itu apakah hanya gaji pokok atau sudah termasuk dengan gaji 13 dan tunjangan sertifikasi guru dan lain sebagainya atau seperti apa, itu akan kita kaji lagi,” tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka saat dikonfirmasi VoxNtt.com secara terpisah enggan berkomentar banyak terkait laporan terhadap dirinya di Kejari TTU.

Ia mengaku saat ini dirinya hanya fokus untuk menjalani proses dari kasus tersebut.

“Proses sementara berjalan, jadi saya ikuti saja. Saya juga tidak mau berkomentar terlalu jauh,” tutur Paulinus.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU KPU TTU TTU
Previous ArticleRespons Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Subsidi PLK di NTT, Komnas HAM Kirim Surat ke Kejagung RI
Next Article Hadirmu: Kumpulan Puisi Gerson Todha

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.