Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, NTT resmi mengumumkan penerimaan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Hal itu dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun pada Sabtu (17/09/2022) di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.
Herybertus menjelaskan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan dibuka secara resmi pada 21 hingga 27 September 2022 mendatang.
Adapun tujuan dari dibentuknya Panwaslu kecamatan yakni untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan guna memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan aman sesuai regulasi yang ada.
“Anggota Panwaslu Kecamatan bersifat Ad-hoc dan setiap kecamatan berjumlah 3 orang,” kata Hery.
Herybertus menjelaskan, pembentukan Panwaslu kecamatan berpedoman kepada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi.
Adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon Panwascam yakni berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir minimal SMA sederajat tidak pernah dipidana, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.
Herybertus juga mengungkapkan, pembentukan Panwaslu Kecamatan dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan. Ia menambahkan, komposisi Panwascam juga memperhatikan keterwakilan perempuan 30%.
“Anggota Panwaslu Kecamatan bersifat adhoc dan setiap kecamatan berjumlah 3 orang,” jelasnya.
Ia menerangkan, terkait persyaratan formulir, pelamar dapat mengunduh melalui website dan akun media sosial resmi Bawaslu Manggarai atau mendatangi langsung Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai yang beralamat di Jl. Diponegoro No.17 Ruteng – Flores.
“Terkait pelamar yang mendaftar melalui email, calon pendaftar diharapkan menyerahkan hardcopy kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis. Pendaftar bisa melalui email daftarpanwascammgr2022@gmail.com dan wajib menyerahkan hardcopy kepada Pokja saat tes tertulis,” tutupnya. (VoN)