Kefamenanu, Vox NTT-Dinas PUPR TTU menggelar konsultasi publik terkait revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (26/09/2022).
Konsultasi publik terkait revisi Perda RTRW Kabupaten TTU tahun 2008-2028 itu digelar di Aula Pertemuan Hotel Victory 2 Kefamenanu.
Terpantau, kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati TTU Eusabius Binsasi itu dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR TTU Yanuarius Salem yang juga bertindak selaku moderator, sejumlah pimpinan OPD, Tim LPPM ITN Malang, camat, perwakilan Rektor Universitas Negeri Timor serta perwakilan Kodim 1618/TTU.
Kepala bidang tata ruang pada Dinas PUPR TTU Krysogonus Ahoinnai dalam laporannya menjelaskan, revisi Perda RTRW digelar setelah pihaknya mendapatkan surat balasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Dalam surat balasannya menyebutkan, permintaan Pemda TTU untuk dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten TTU tahun 2008-2028.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melakukan berbagai tahap persiapan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan sunbstansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang,” jelas Ahoinnai.
Ahoinnai menambahkan, setelah menerima rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang pihaknya langsung menggelar sejumlah persiapan guna dilakukan revisi Perda RTRW Kabupaten TTU.
Persiapan tersebut yakni penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang tanggal 19 Mei 2022.
Dilanjutkan pembentukan tim pendamping kegiatan penyusunan revisi Perda RTRW serta pelaksanaan kegiatan focus group discusion (FGD 1) tanggal 23 Juni 2023.
“Pelaksanaan kegiatan konsultasi publik 1 fakta analisis dan konsep revisi RTRW Kabupaten TTU tahun 2022 hari ini,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba