Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Esok, Kejari TTU Lelang Kendaraan Bermotor Hasil Sitaan Kasus Korupsi, Simak Ketentuannya
Regional NTT

Esok, Kejari TTU Lelang Kendaraan Bermotor Hasil Sitaan Kasus Korupsi, Simak Ketentuannya

By Redaksi5 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Esok, Kejari TTU Lelang Kendaraan Bermotor Hasil Sitaan Kasus Korupsi, Simak Ketentuannya
Tim dari KPKNL Kupang saat beberapa waktu lalu memeriksa kendaraan bermotor hasil sitaan kasus korupsi saat mengunjungi kantor Kejari TTU beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang akan melakukan pelelangan kendaraan bermotor hasil sitaan kasus korupsi, Kamis (06/10/2022) esok.

Pelelangan yang dilakukan secara online  itu berupa 4 unit truk,1 unit Daihatsu Terios serta 9 unit motor.

Selain itu, dalam kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00-10.00 Wita itu juga akan dilakukan pelelangan terhadap barang elektronik yang juga merupakan hasil sitaan kasus korupsi yakni mesin molen, mesin cetak batako, kulkas serta 3 panel tenaga surya, 1 unit laptop dan 1 buah kamera Cannon.

“Sistem pelelangan dilakukan secara online, jadi tidak ada uang tunai dan tatap muka, pembayaran uang jaminan maupun pelunasan dilakukan melalui rekening KPKNL, jadi nanti ada kode Briva,” tutur Kepala seksi barang bukti Kajari TTU Rezza Faundra Afandin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2022).

Kasi Rezza menjelaskan, barang bukti yang akan dilelang esok merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus korupsi dana desa.

Itu yakni kasus korupsi dana desa Makun, Birunatun, Letneo Selatan, Akomi, serta Naikake B.

Selain itu ada juga barang bukti mobil yang akan dilelang yang merupakan hasil sitaan dari kasus pencurian.

“Ada juga 1 mobil barang bukti kasus pencurian yang dirampas karena digunakan saat aksi pencurian tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kasi Rezza menjelaskan, proses lelang yang akan digelar esok terbuka untuk umum dan digelar secara online.

Apabila ada masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut, jelasnya, bisa mengakses pada laman Lelang.go.id.

Kemudian setelah muncul lamannya, calon peserta bisa langsung mendaftar dan dilakukan verifikasi.

“Kemudian klik KPKNL Kupang nanti seluruh foto kendaraan dan barang elektronik yang mau dilelang akan muncul,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU TTU
Previous ArticleMulai Salurkan Bantuan Sapi, Komitmen Bupati dan Wabup TTU saat Kampanye Mulai Terjawab
Next Article IFG Inisiasi Aksi Pungut Sampah di Labuan Bajo

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.