Labuan Bajo, Vox NTT- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI menggelar sosialisasi dan memberikan ruang diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Rabu (05/10/2022).
Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dan dihadiri 280 peserta online di kanal Youtube DJIKP dan 100 peserta hadir secara langsung di Hotel Rylich Panorama Kota Sorong, Papua Barat.
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengungkapkan RUU KUHP harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Ia pun menegaskan jika upaya tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.
Meski begitu, pemerintah dikatakan Bambang terus membuka ruang diskusi agar RUU KUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.
Terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU KUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas dan terus menerus, yaitu, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati, serta penodaan agama. Kemudian terkait kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law.
Kementerian Kominfo dikatakan Bambang, telah melakukan kick off atau permulaan sosialisasi RUU KUHP pada 23 Agustus 2022 untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat.
Peserta diskusi berasal dari berbagai unsur seperti Masyarakat, Akademisi dan Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Pemuda dan Keagamaan, Kanwil Kumham, Lapas, dan Media.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba