Jakarta, Vox NTT– Polres Jakarta Barat menangkap Muhammad Riski Gaost (20 tahun), terduga pelaku pemerkosaan terhadap Emy (bukan nama sebenarnya) berumur 16 tahun asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (3/10/2022) – Selasa (4/10/2022).
Terduga pelaku yang bekerja sebagai pengantar barang secara freelance ditangkap di sebuah tempat di Kabupaten Tangerang, Banten Rabu (5/10/2022).
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
“Beliau telah kami tangkap dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat,” kata Rudi, seorang penyidik sebagaimana dikutip kuasa Hukum Korban, Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. dari Edi Hardum and Partners Law Firm, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (5/10/2022). Edi Hardum mendampingi korban bersama advokat Albertus Novembri Tovin S.H.
Korban diperiksa penyidik sejak Rabu (5/10/2022) pagi – sampai sore. Korban selain didampingi Siprianus Edi Hardum juga dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan Pemprov DKI Jakarta.
Edi Hardum menjelaskan, hubungan terduga pelaku dan korban bermula dari kontak di Media Sosial Instagram sejak 2,5 bulan lalu. Dari sana mereka saling tukar nomor WA.
Pada Senin (3/10/2022) malam terduga pelaku jemput korban di rumah kakaknya di Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Mereka berboncengan sepeda motor, jalan-jalan seputar Tangerang dan Jakarta. Masuk dini hari mereka kembali ke kontrakan terduga pelaku.
Menurut korban, ia tidak bisa kembali ke rumah kakaknya di Kutabumi, Tangerang karena takut kakaknya marah.
Pada Selasa (4/10/2022) dini hari itu, terduga pelaku merayu korban agar tidur di rumah kontraknya di Kedoya, Jakarta Barat. Korban bersedia karena pelaku berjanji, korban akan tidur sendiri di kamar lain, sedangkan terduga pelaku tidur di kamar lain.
Namun ternyata, Selasa dini hari itu, terduga pelaku memasuki kamar korban, dan menyetubuhi korban dengan cara paksa.
Terduga pelaku memegang dan mencekik korban, menelajangi korban dan memasukan alat vitalnya ke alat vital korban. Perbuatan terduga pelaku dilanjutkan sampai Selasa (4/10/2022) siang – sore.
Setelah itu terduga pelaku mengantar korban ke rumah kakaknya di Kutabumi, Tangerang dan mengaku kepada kakak korban akan semua perbuatan bejatnya dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya seperti menikahi korban.
Korban tidak terima, karena anggap hubungan mereka di media sosial serta jalan-jalan berboncengan sepeda motor hanya sebatas pacaran.
“Ketika memegang dan berusaha mencium saya, saya menolak keras. Namun ia memaksa dan memelakukan kekerasan. Saya tidak mungkin mau menikah dengan dia,” kata korban kelas I SMA di sebuah SMA Swasta di Tangerang itu sebagaimana dikutip Edi Hardum.
Edi Hardum berterima kasih kepada Polres Jakarta Barat yang telah menangkap terduga pelaku.
“Kita berharap terduga pelaku dihukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Edi Hardum meminta semua anak perempuan Indonesia terutama anak-anak di NTT, utamanya dari Manggarai agar jangan terperdaya rayuan para lelaki di media sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran kepada semua pihak terutama anak perempuan dan orangtua yang mempunyai anak perempuan. [VoN].