Kefamenanu, Vox NTT-Kasus perusakan air minum yang terjadi di Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, tuntas sudah.
Kasus tersebut beberapa waktu lalu dilaporkan langsung oleh Kades Sapaen Benediktus Amleni ke Polsek Biboki Utara.
Tuntasnya kasus yang sempat menarik perhatian publik lantaran melibatkan banyak suku di wilayah desa tersebut berkat mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Biboki Utara Ipda Rudi Soik, Rabu (12/10/2022).
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak yang sudah bertikai sejak beberapa bulan lalu sepakat untuk berdamai dan tidak lagi melanjutkan kasusnya ke jenjang yang lebih tinggi.
Kapolsek Biboki Utara Ipda Rudi Soik saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (13/10/2022), membenarkan adanya penyelesaian kasus dimaksud lewat jalur restorasi justice atau jalur damai.
Menurutnya, penyelesaian lewat jalur damai lebih diutamakan lantaran kasus tersebut melibatkan 7 suku besar yang tidak hanya menyebar di Desa Sapaen tapi juga di hampir sebagian besar desa di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Sehingga jalur damai tersebut ditempuh agar ke depan tidak ada lagi rasa saling dendam antara anggota 7 suku tersebut.
“Kemarin saya sudah tegaskan dalam mediasi tersebut agar damai dan saling memaafkan ini tidak hanya formalitas belaka tapi harus benar-benar dari hati agar kedepan tidak ada lagi rasa permusuhan,” tegas Ipda Rudi.
Untuk diketahui, seperti dihimpun media ini dari berbagai sumber, kasus dugaan perusakan fasilitas air minum di Desa Sapaen terjadi pada 11 Juni 2022 lalu.
Proyek air minum diketahui dikerjakan dengan menggunakan program Pamsimas tahun anggaran 2021.
Buntut dari kejadian tersebut Sekretaris Desa Sapaen Leonardus H. Amnunuh dan oknum Anggota DPRD TTU Valentinus Manek diadukan Polsek Biboki Utara oleh Kades Sapaen Benediktus Amleni.
Aksi tersebut berlanjut dengan saling lapor antara dua kubu besar tersebut hingga akhirnya kasus berhasil dituntaskan oleh Polsek Biboki Utara dengan jalur damai.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba