Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dalami Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung SDN Naisunaf, Kejari TTU Ungkap Fakta Baru
HUKUM DAN KEAMANAN

Dalami Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung SDN Naisunaf, Kejari TTU Ungkap Fakta Baru

By Redaksi25 Oktober 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU terus bekerja keras mendalami dugaan penyimpangan pada pembangunan gedung SDN Naisunaf.

Gedung SDN Naisunaf yang terletak di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan itu dikerjakan oleh CV Empat Romeo dengan menggunakan anggaran senilai Rp459 juta pada Dinas PPO Kabupaten TTU tahun anggaran 2021.

Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (24/10/2022), mengaku hingga saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Itu mulai dari kepala sekolah dan bendahara SDN Naisunaf, pihak Dinas PPO TTU, Pokja, pemilik dan kuasa direktur CV Empat Romeo serta pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.

“Kita sementara jadwalkan untuk periksa konsultan pengawas,” tuturnya.

Kasi Hendrik menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi terungkap fakta baru mengenai pengerjaan proyek tersebut.

Itu di mana orang yang disebut sebagai kuasa direktur dalam proyek tersebut hanya dipinjam namanya untuk kelancaran administrasi pelelangan dan proses selanjutnya.

Sementara untuk pengerjaan di lapangan hingga urusan keuangan dilakukan oleh orang lain.

“Sejak awal sudah dikondisikan siapa pelaksananya, jadi ada otak di balik pekerjaan ini yaitu pihak ketiga, orang yang tidak ada dalam kontrak tetapi dia (pihak ketiga) itu yang secara nyata melakukan pekerjaan itu dan secara nyata dia yang menikmati hasil keuntungan dari pekerjaan itu,” tandasnya.

Hendrik melanjutkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan klarifikasi lanjutan terhadap konsultan pengawas.

Jika sudah selesai, jelasnya, barulah akan diambil kesimpulan apakah dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi ataukah hanya pelanggaran administrasi.

“Nanti setelah ini baru kita ambil kesimpulan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU SDN Naisunaf TTU
Previous ArticleIsu Dugaan Korupsi Proyek Embung Senilai 4 Miliar Merebak, Kadis PUPR TTU: Itu Hoaks
Next Article Ibu 65 Tahun di Reok Tewas Dianiaya Anak Kandungnya

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.