Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU terus bekerja keras mendalami dugaan penyimpangan pada pembangunan gedung SDN Naisunaf.
Gedung SDN Naisunaf yang terletak di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan itu dikerjakan oleh CV Empat Romeo dengan menggunakan anggaran senilai Rp459 juta pada Dinas PPO Kabupaten TTU tahun anggaran 2021.
Kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (24/10/2022), mengaku hingga saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.
Itu mulai dari kepala sekolah dan bendahara SDN Naisunaf, pihak Dinas PPO TTU, Pokja, pemilik dan kuasa direktur CV Empat Romeo serta pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kita sementara jadwalkan untuk periksa konsultan pengawas,” tuturnya.
Kasi Hendrik menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi terungkap fakta baru mengenai pengerjaan proyek tersebut.
Itu di mana orang yang disebut sebagai kuasa direktur dalam proyek tersebut hanya dipinjam namanya untuk kelancaran administrasi pelelangan dan proses selanjutnya.
Sementara untuk pengerjaan di lapangan hingga urusan keuangan dilakukan oleh orang lain.
“Sejak awal sudah dikondisikan siapa pelaksananya, jadi ada otak di balik pekerjaan ini yaitu pihak ketiga, orang yang tidak ada dalam kontrak tetapi dia (pihak ketiga) itu yang secara nyata melakukan pekerjaan itu dan secara nyata dia yang menikmati hasil keuntungan dari pekerjaan itu,” tandasnya.
Hendrik melanjutkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan klarifikasi lanjutan terhadap konsultan pengawas.
Jika sudah selesai, jelasnya, barulah akan diambil kesimpulan apakah dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi ataukah hanya pelanggaran administrasi.
“Nanti setelah ini baru kita ambil kesimpulan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba