Jakarta, Vox NTT– Artis yang terlibat tindak pidana narkoba harus dihukum berat, yakni minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ketentuan seperti ini harus diatur secara eksplisit dalam Undang-undang.
Hal itu dikatakan Siprianus Edi Hardum dalam disertasinya yang disampaikan saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu
(2/11/2022).
Disertasi Siprianus Edi Hardum dengan judul,”Penguatan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkoba di Indonesia” itu mendapat nilai “Sangat Memuaskan dari Para Penguji”.
Untuk itu, kata Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika untuk memberatkan hukuman bagi artis yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
BACA JUGA: Berantas Narkoba, Peran BNN Harus Ditingkatkan
“Dalam Undang-undang hasil revisi, harus disebut secara tegas bahwa artis yang terlibat dihukum minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Edi.
Edi mengatakan, artis sebagai public figure tentu mempunyai beban dan tanggung jawab yakni sebagai sumber ajaran moral untuk orang lain terutama bagi anak-anak muda.
“Artis sering tampil depan publik sudah barang tentu sudah menjadi sumber ajaran moral. Sebagai sumber ajaran moral tentu harus jauhi tindak pidana dalam hal ini tindak pidana narkoba,” kata alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini.
Edi mengatakan, keterlibatan artis dalam kasus tindak pidana narkoba bisa menjadi kendala bagi BNN karena artis adalah figure public.
Menurut peneliti penggunaan narkoba di kalangan generasi muda di Indonesia dipicu karena begitu banyaknya artis mengkonsumi bahkan mengedar narkoba.
Sebagian masyarakat masyarat Indonesia terutama generasi milenial (muda) menganggap artis sebagai public figure bahkan role model.
BACA JUGA: Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Minimal 10 Tahun
Umumnya public figure terdiri dari para pesohor seperti artis dan pejabat. Yang menarik adalah fakta bahwa banyak masyarakat yang menganggap bahwa public figure merupakan role model atau panutan yang bisa dijadikan contoh bagi mereka.
Anggapan tersebut sungguh tidak dapat disalahkan begitu saja, namun dapat berdampak buruk jika kita tidak mencoba untuk memahaminya secara utuh. Kata figur publik berasal dari istilah bahasa Inggris “public figure” yang terdiri atas dua kata yaitu “public” dan “figure“.
Public dapat diartikan publik, rakyat, khalayak, umum, masyarakat. Sedangkan kata figure bisa diartikan gambar, figur, patung, bilangan, angka, tokoh, sosok, contoh, bentuk badan, rupa, pigura, perawakan, sikap ataupun harga.
Kata figure bila berdiri sendiri dalam ulasan umum bahasa asing lebih sering digunakan untuk menyebut tokoh, sosok dan contoh. Sedangkan kata public digunakan untuk menyebutkan ruang lingkup khalayak banyak alias masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, kata Edi, maka dapat disimpulkan bahwa arti public figure lebih mengarah ke tokoh atau sosok yang dikenal secara luas oleh masyarakat.
Akan tetapi, selama ini masyarakat kita menerjemahkan kata public figure sebagai “tokoh masyarakat”.
Kata “tokoh masyarakat” di Indonesia sebenarnya lebih cenderung untuk digunakan pada seorang tokoh adat, kepala suku, pejabat dan sejenisnya. Seiring dengan berkembangnya industri hiburan di Tanah Air, penggunaan kata publik figur juga mulai disematkan kepada para artis papan atas.
Menurut Edi, baik para aktor, artis dan penyanyi yang dikenal luas oleh masyarakat negeri ini, mempunyai sebutan populer yakni public figure.
Kadang kala, sebutan public figure dirinya, tetapi juga dari masyarakat dan media.
Padahal, dalam segi penggunaan bahasa, kata public figure tidak dapat disalahgunakan untuk dilekatkan pada seseorang yang hanya sering tampil di layar kaca dan sudah dikenal oleh orang banyak.
Public figure adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris yang dalam penerjemahannya memiliki arti watak, sosok atau tokoh yang dikenal secara luas oleh masyarakat umum.
Di Indonesia, penggunaan kata sosok atau tokoh seringkali diberikan kepada seseorang yang melekat sebagai pemuka adat, kepala suku, atau dalam kedudukannya di pemerintahan.
Sedangkan, kata public figure seringkali dikaitkan dengan seorang yang tampil dengan pemeran sebagai aktor, artis dan penyanyi yang tampil di sebuah layar kaca.
Hal ini tentu saja terdapat penyimpangan makna terhadap public figure, ka¬rena kata public figure tersebut hanya tepat apabila disejajarkan dengan seseorang yang patut menjadi panutan dan sebagai seorang teladan.
Apabila seorang artis atau penyanyi yang dikatakan sebagai public figure, tetapi dalam segala tindakannnya beberapa kali membuat suatu perbuatan yang tidak pantas, baik melanggar ketentuan hukum maupun norma dan etika yang berkembang di masyarakat.
Sebut saja dengan terlibat dalam pros¬titusi, obat-obatan terlarang, serta berbagai perbuatan tidak terpuji dan negatif lainnya.
Terlebih lagi, pemeran dalam dunia hiburan tersebut juga sering menampilkan kehidupan yang glamor dan sesuatu hal yang sebenarnya tidak pantas untuk menjadi panutan atau teladan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, publik diartikan sebagai orang banyak (umum); sedangkan kata figur diartikan sebagai bentuk, wujud, dan tokoh.
Dengan demikian, apabila digandeng kata tersebut menjadi public figure, maka dapat menjadi tokoh yang dikenal oleh orang banyak atau umum.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu juga memiliki seorang public figure, yakni seorang tokoh yang pantas menjadi panutan dan idola.
Di antara tokoh-tokoh tersebut adalah para pemimpin bangsa, baik itu mantan presiden yang pernah memimpin negara ataupun juga para pemimpin di lembaga negara lainnya.
Di samping itu, ada juga seorang public figure yang di luar ranah politik, entah itu sebagai seorang tokoh agama, tokoh spritual, atau juga tokoh-tokoh yang menjadi kebanggaan masyarakat suatu daerah.
Menurut Edi, hal yang terpenting untuk menjadikan seseorang disebut sebagai public figure adalah dengan senantiasa menjaga perilaku, etika dan moralitasnya.
Kemudian, seorang public figure juga mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Inilah yang menjadikan seorang public figure dapat dilekatkan sebagai seorang tokoh idola dan panutan bagi masyarakat umum.
Edi mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022, sudah 40 artis terlibat kasus narkotika.
“Dari besarnya hukuman yang diterima para itu, peneliti bependapat hukuman terlalu ringan. Selain hukuman ringan, para artis kembali tampil di hadapan publik. Hal seperti inilah yang membuat sebagian anak-anak muda Indonesia tidak takut terlibat dalam pidana narkoba,” kata Dr.Siprianus Edi Hardum S.IP, SH. MH. [VoN]