Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bidik Dugaan Penyimpangan Pengerjaan Ruas Jalan Senilai 4,3 Miliar, Kejari Rote Ndao Terjunkan Tim Pemeriksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Bidik Dugaan Penyimpangan Pengerjaan Ruas Jalan Senilai 4,3 Miliar, Kejari Rote Ndao Terjunkan Tim Pemeriksa

By Redaksi2 November 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Jaksa dari Kejari Rote Ndao saat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik ruas jalan Nggelak-Seda, Kamis, 27 Oktober 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Baa, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Rote Ndao saat ini tengah membidik dugaan penyimpangan dalam  pekerjaan ruas jalan Nggelak-Seda.

Proyek peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Desa Pilasue-Tebole yang menghabiskan anggaran senilai Rp4,3 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2021 itu dikerjakan oleh PT Mojo Wijaya Karya.

Hal itu terbukti dengan aksi gerak cepat dari lembaga yang dipimpin oleh Budi Narsanto, SH itu dengan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran di lapangan pada 27 Oktober 2022 lalu.

Leunard Tuanakota, Kasi Barang Bukti pada Kejari Rote Ndao sekaligus Ketua tim pemeriksa kondisi fisik ruas jalan Nggelak-Seda dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (02/11/2022), mengaku pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan pengukuran, pihaknya menemukan terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengerjaan ruas jalan tersebut.

Sesuai kontrak panjang ruas jalan yang harus dikerjakan menggunakan dana DAK penugasan tahun anggaran 2021 itu sepanjang 4,3 km.

Namun saat dilakukan pengukuran fisik di lapangan, jelasnya, panjang jalan yang dikerjakan hanya mencapai 3,120 km atau minus 1 km lebih.

Selain itu, dugaan penyimpangan lainnya juga terlihat dari dihilangkannya sejumlah item pekerjaan yang terdapat dalam kontrak namun oleh kontraktor pelaksana tidak dikerjakan.

Itu seperti crossway dan tembok penahan yang termuat dalam perencanaan, fisik di lapangan tidak dikerjakan.

“Rabat beton sesuai perencanaan harus ada pembesian tetapi kenyataan di lapangan yang kita temukan tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, Janu Widono selaku Kasi Intel Kejari Rote Ndao menjelaskan, pasca mendapatkan pengaduan masyarakat tersebut pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Sejak beberapa waktu lalu, pihak Kejari Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap pihak dinas PUPR, kontraktor dari PT Mojo Wijaya Karya serta para tukang dan pihak lainnya.

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan lapangan tersebut, Janu mengaku dalam waktu dekat pihaknya sudah bisa mengambil kesimpulan terkait status kasus tersebut.

“Rencana selanjutnya dalam minggu ini akan ditingkatkan ke tahap yang lebih tinggi,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari Rote Ndao Rote Rote Ndao
Previous ArticleAparat Penegak Hukum yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Minimal 10 Tahun
Next Article Revisi Dua UU Narkoba, Hukum Maksimal Artis yang Terlibat Tindak Pidana Narkoba

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.