Kupang, Vox NTT- Weli Ga Lomi, terduga penyelundupan minyak subsidi dengan menggunakan Kapal Tangker Feri Anugra di Kabupaten Sabu Raijua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT. Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia pun kinerja instansi yang dipimpin Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum.,itu.
“Dukungan total kepada Kapolda NTT dan jajarannya untuk pencegahan dan pemberantasan jaringan mafia Migas di NTT membuahkan hasil yakni Weli Lomi Ga yang terkesan kebal hukum,” kata Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (15/11/2022).
Menurut dia, Weli Lomi Ga ditetapkan sebagai tersangka kasus niaga minyak dengan barang bukti satu Kapal Tongkang KM Veri Mas Anugera dan 5 ton BBM.
BACA JUGA: Diduga Diskriminatif dalam Penanganan Mafia Migas, Padma Indonesia Kritik Kinerja Polda NTT
Gabriel pun mengharapkan Krimsus Polda NTT segera memproses hukum oknum EA yang jelas – jelas disebut oleh tersangka MT terkait kasus minyak subsidi ilegal yang ditangani Polresta Kupang Kota.
Oknum EA juga diduga bermain dalam pusaran minyak subsidi di Kabupaten Sabu Raijua yang melibatkan Toko Piet Kupang, Antoni Niti Susanto sebagai tersangka tunggal.
“Padahal dalam fakta yang melakukan penimbunan minyak di Kabupaten Sabu Raijua yang ditangkap oleh Krimsus Polda NTT ada tiga pelaku yaitu JT, ZA dan MA,” katanya.
Kompak Indonesia, kata dia, mendukung Polda NTT yang telah menetapkan tersangka agar segera memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat NTT. Sehingga Polri menjadi pengayom dan garda terdepan dalam penegakan hukum yang menajam ke atas dan ke bawah. (VoN)