Reo, Vox NTT – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019-2020 yang menjerat tersangka mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Mutiara Bangsa Reo, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur atas nama Bediardus Aquino telah memasuki babak baru.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo sudah resmi menahan tersangka sejak Jumat 11 November 2022, setelah sebelumnya tidak ditahan atas permintaan keluarga.
Selanjutnya tersangka Bediardus akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Saat itu yang bersangkutan dititipkan di tahanan Polres Manggarai selama 20 hari dengan status tahanan JPU. Tetapi sekarang status tahanannya sudah berubah menjadi tahanan hakim,” jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman, Rabu (16/11/2022).
Riko menjelaskan, perubahan status tahanan terhadap Bediardus itu karena pada Selasa 15 November 2022, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Saat itu pun, status tahanan tersangka Bediardus Aquino bukan lagi tahanan JPU melainkan tahanan hakim.
“Jadi mulai kemarin status Bediardus sudah menjadi tahanan hakim dan penetapan sidangnya juga sudah keluar,” kata Riko.
Berdasarkan penetapan itu, lanjut Riko, pihaknya akan mengikuti sidang pertama pada Selasa 22 November 2022 mendatang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Sedangkan sidang pemeriksaan saksi-saksi baru akan digelar setelah semua dakwaan diterima oleh terdakwa, penasihat hukum dan majelis hakim.
“Setelah itu biasanya esepsi. Nah setelah esepsi JPU akan melakukan jawaban atas esepsi itu. Barulah kemudian akan ada sidang pemeriksaan saksi-saksi. Begitu alurnya,” jelas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumba Timur itu.
Lebih lanjut Riko menjelaskan, terkait potensi muncul tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini.
Dijelaskannya, tersangka baru bisa saja mucul apabila ada fakta-fakta yang belum terungkap pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, tergantung para saksi-saksi di persidangan mau terbuka atau tidak dalam memberi keterangan.
“Jika ada saksi yang terbuka maka ada kemungkinan tambahan tersangka baru sesuai dengan petunjuk yang diterima penyidik dan JPU,” ujar Riko.
Dalam kasus ini, Riko juga menyebut beberapa pihak yang dianggap paling bertanggung jawab menjadi saksi di persidangan nantinya, antara lain tersangka mantan Kepsek atas nama Bediardus Aquino, Ketua Yayasan atas nama Nimrot Rimba Ho, Bendahara dan para guru-guru yang menerima uang.
Selain itu, mereka juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar hasil hitungan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ditanya terkait apakah pihak-pihak yang mengembalikan kerugian negara bisa ikut jadi tersangka, Riko bilang hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan dan hasil sidang di Tipikor Kupang.
Apabila pihaknya menemukan fakta dan modus baru bisa saja pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka kendati telah mengganti kerugian negara.
Sebab secara regulasi, menggantikan kerugian negara tidak serta merta menghapus pidana.
Sementara itu tersangka Bediardus Aquino mengatakan, pihaknya tidak mau memberikan keterangan pers apapun terkait kasus tersebut.
Ia hanya menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak Kejaksaan selaku lembaga berwenang sembari menunggu ketetapan hukum yang seadil-adilnya.
Sementara terkait dirinya yang sempat tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bediardus mengaku, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Reo agar dirinya tidak ditahan dengan alasan ada acara keluarga.
Untuk diketahui total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp555 juta berdasarkan hasil hitungan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
KR: Berto Davids