Bajawa, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam kinerja Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, karena sudah 8 tahun laporan dugaan ijazah palsu belum juga tuntas.
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Gabriel Goa, menjelaskan kasus ini dilaporkan Yuliana Guri, warga Dusun Watulaja, Desa Binawali, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada pada 26 Februari 2016.
Yuliana melaporkan YT karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk ikut dalam pemilihan penjabat sementara kepala Binawali.
Namun menurut Gabriel, kasus yang ditangani Unit Pidum Polres Ngada itu hingga kini mandek.
“Ini membuktikan bahwa Unit Pidum Polres Ngada tidak profesional, akuntabel dan mengabaikan kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (22/12/2022) malam.
Selain perkara ini, lanjut dia, masih banyak lagi keluhan masyarakat pelapor di Ngada terkait kinerja Unit Pidum Polres Ngada. Jika hal ini tidak cepat ditindaklanjuti serius oleh Kapolres Ngada dan Kapolda NTT, maka tidak heran akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi.
“Karena itu saya mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Ngada segera copot Kanit Pidum Polres Ngada dan segera memproses hukum laporan masyarakat yang ‘dipetieskan’ bahkan ‘diesbatukan’ Unit Pidum Polres Ngada,” tegas Gabriel.
Gabriel juga mendukung para pelapor agar berani menyampaikan langsung keluhan kepada Kapolda NTT dan Kapolres Ngada terkait perkara-perkara yang sudah dilaporkan, namun mandek di Unit Pidum Polres Ngada.
“Kami siap mendampingi pelapor-pelapor untuk melaporkan ke Kapolri, Propam Mabes Polri,Irwasum Polri, Komisi Polisi Nasional, Komnas HAM, Ombudsman RI, Lembaga perlindungan saksi dan korban dan Komisi III DPR RI,” ujarnya. [VoN]