Jakarta, Vox NTT-Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengapresiasi tindakan nyata Komnas HAM di balik kasus dugaan KDRT yang saat ini ditangani Polda Kepulauan Riau.
Kasus yang diduga menimpa korban Shelvia itu sudah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau pada 14 September 2022 lalu.
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, menjelaskan Komnas HAM sudah menyurati Irwasda Polda Kepulauan Riau melalui suratnya Nomor 1265/PM.OO/K/XI/2022 tertanggal 29 November 2022.
Karena itu pihaknya memberikan apresiasi terhadap aksi nyata Komnas HAM tersebut karena dinilai responsif atas pengaduan masyarakat.
“Kekerasan fisik dan psikis yang dialami Shelvia diperparah dengan dibawa kabur anak semata wayang EGP yang masih membutuhkan ASI dan kasih sayang seorang ibu. Terduga pelaku kekerasan fisik dan psikis dilakukan oleh suaminya sendiri,” ungkap Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (30/12/2022).
Ia menegaskan, Padma Indonesia sangat mendukung dan apresiasi atas tindakan nyata Komnas HAM yang sudah menyurati Irwasda Polda Kepulauan Riau.
“Sesuai kewenangan Pemantuan Komnas HAM RI dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” imbuh dia.
Gabriel pun meminta Irwasda Polda Kepulauan Riau untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana KDRT yang dilaporkan Shelvia pada 14 September 2022.
Ia juga mendesak Polisi segera menangani dengan kasus tersebut mengingat EGP sedang berada di bawah pengasuhan ayahnya.
Keselamatan dan tumbuh kembang EGP harus dijadikan prioritas dalam percepatan penanganan kasus KDRT itu.
“Polisi harus memberikan informasi perkembangan penanganan permasalahan tersebut ke Komnas HAM RI dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat dan agenda 144.623,” tegas Gabriel.
Pengaduan Komnas HAM
Diketahui, Komnas HAM sudah melayangkan surat pengaduan ke Irwasda Polda Kepulauan Riau melalui suratnya Nomor 1265/PM.OO/K/XI/2022 tertanggal 29 November 2022.
Dalam suratnya, dituliskan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kcmnas HAM I) telah menerima surat pengaduan Klemens Makasar dari Padma Indonesia, selaku kuasa hukum dari Shelvia dengan Nomor 127/Dir-Pl/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022.
Klemens, sebut Komnas HAM, melaporkan penanganan kasus dugaan tindak pidana KDRT) yang dilakukan oleh Daniel Marshall Hisar Pardamean terhadap Shelvia.
Hingga kini juga Shelvia sedang berusaha memperjuangkan hak asuh atas anak semata wayangnya bersama Daniel.
Shelvia ingin agar anaknya EGP mendapatkan perawatan kesehatan dan pengasuhan langsung oleh ibu kandung.
Lebih lanjut dalam surat pengaduannya menulis bahwa berdasarkan penjelasan Klemens Makasar
diketahui bahwa antara Shelvia dan Daniel Marshall Hisar Pardamean telah hidup terpisah walaupun masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.
Shelvia dan anaknya EGP yang berumur 16 bulan hidup dan tinggal di daerah Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan Daniel Marshall Hisar Pardamean bekerja dan tinggal di Singapura.
Disebutkan pula bahwa pada 7 September 2022, Daniel Marshall Hisar Pardamean kembali ke Indonesia dan membawa pergi EGP tanpa sepengetahuan dan seizin Shelvia.
Saat itu anaknya sedang dalam kondisi pemulihan pasca-diare dan masih bergantung pada ASI ketika dibawa pergi oleh Daniel Marshall Hisar Pardamean.
Ditulis pula bahwa Daniel Marshall Hisar Pardamean tidak membawa obat-obatan dan perlengkapan lainnya yang layak untuk mengasuh anak ketika membawa paksa EGP.
Kemudian, Shelvia telah berusaha berkomunikasi secara baik-baik dengan Daniel Marshall Hisar Pardamean untuk mengetahui keberadaan anaknya dan mengembalikannya kepada Shelvia, mengingat kondisi kesehatan yang terancam keselamatannya jika tidak diasuh secara tepat.
Di samping itu, Dinas PPPA Kota Bekasi telah mengeluarkan surat rujukan khusus kepada UPTD PPA Kota Depok terkait pendampingan Shelvia untuk mendapatkan kembali hak asuh atas EGP.
Hal itu mengingat domisili orangtua Daniel Marshall Hisar Purba berada di Depok. Namun hingga surat ini dikeluarkan, belum ada tindak lanjut apapun terkait rujukan khusus tersebut.
“Sdri. Shelvia telah berusaha menyusul Sdr. Daniel Marshall Hisar Pardamean ke Kota Batam untuk memperjuangkan hak anaknya mendapatkan ASI dan pengasuhan yang baik dari ibu kandung, namun mendapat penolakan dari Sdr. Daniel Marshall Hisar Pardamean dan keluarganya hingga Sdri. Shelvia mendapatkan kekerasan fisik dan verbal,” tulis dalam surat yang ditandatangani Koordinator Subkomisi penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing itu. [VoN]