Labuan Bajo, Vox NTT- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean C Labuan Bajo melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan atas peredaran barang kena cukai ilegal pada tahun 2022, Rabu (15/02/2023).
Diketahui, pemusnahan BMN eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP C Labuan Bajo tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor S-11/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 26 Januari 2023.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengungkapkan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan, antara lain; hasil tembakau dengan jenis SKM dan SKT sebanyak 415.548 batang, MMEA Golongan A, B, dan C sebanyak 1949 botol/kaleng atau 775,05 liter.
Total taksiran nilai barang tersebut yakni sebesar Rp383.099.000,00.Sedangkan total potensi kerugian negara sebesar Rp362.120.884,00.
“Bahwa telah melanggar pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Joko dalam rilis yang diterima awak media, Rabu siang.
Ia menegaskan, output dari penindakan barang kena cukai ilegal ada yang ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai yang berlanjut sebagai Barang Milik Negara dan telah dimusnahkan.
Ada pula yang ditindaklanjuti dengan penagihan sanksi administrasi berupa denda. Lalu, ada juga yang berlanjut pada ranah penyidikan jika pelanggaran tersebut merupakan pidana di bidang cukai.
Joko merincikan, tagihan denda selama tahun 2022 telah dilakukan dan totalnya mencapai Rp184.582.000,00.
Selanjutnya, proses penyidikan sekali dilakukan atas penindakan di Kabupaten Ende, dengan putusan pengadilan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp205.920.000,00.
Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, merupakan bentuk komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo untuk mengamankan hak-hak keuangan negara.
Kemudian, melindungi masyarakat atas peredaran barang kena cukai ilegal sesuai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Revenue Colector dan Community Protector.
“Perlu kami sampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan Pemusnahan dilakukan di halaman kantor dan sisanya akan dilakukan pemusnahan di TPA Warloka yang dalam hal ini kami dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Joko.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat dan sinergi antarpenegak hukum sangat membantu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.
“Kami berharap sinergi dan komitmen bersama dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dapat menambah semangat kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Joko.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata, menegaskan pemusnahan BMN eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai menunjuk fungsi lembaga itu dilakukan secara serius.
Menurut dia, dalam pengawasan barang-barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai juga akan melakukan penindakan apabila barang tersebut ada pelanggaran.
Penindakan, kata dia, baik dari sisi pembayaran bea cukai maupun dari sisi peredarannya.
“Bisa juga penjualannya yang ilegal. Ini juga tidak diperbolehkan,” tegas Brata.
Ia pun berjanji akan tegas menindak siapapun yang melakukan pelanggaran di bidang cukai.
Penulis: Ardy Abba