Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Teduga Pelaku Pembacokan di Wela Diancam Hukuman Lima Tahun
HUKUM DAN KEAMANAN

Teduga Pelaku Pembacokan di Wela Diancam Hukuman Lima Tahun

By Redaksi16 Februari 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Korban pembacokan Fidelis Jenarut saat ditangani tim medis Puskesmas Golo Welu (Foto: warga)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Polres Manggarai telah menetapkan pelaku pembacokan di Wela, desa persiapan Bangka Wela, Kecamatan Ruteng, Kornelis Jeragan (60) menjadi tersangka.

Kornelis melakukan pembacokan terhadap Fidelis Jenarut (30) yang juga rekan sesama kampung pada Selasa, 7 Februari 2023.

“Sudah (tersangka, Red),” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten saat dihubungi, Kamis (16/02/2023).

Ia menjelaskan terduga pelaku dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351. Ancaman hukum mencapai lima tahun.

“Lima tahun,” ungkap Yoce saat ditanya ancaman hukuman terhadap terduga pelaku.

BACA JUGA: Pria di Wela Bacok Warga Sesama Kampungnya hingga Luka Serius di Tangan

Dia menyebut Polres Manggarai sedang melengkapi berkas pemeriksaan terduga pelaku. Setelah selesai, akan segera dikirim ke kejaksaan.

“Sudah dalam tahap pemberkasan. Mudah-mudahan cepat selesai dan bisa dikirim ke kejaksaan,” ungkap Yoce.

BACA JUGA: Soal Kasus Pembacokan di Wela, Kapolres Manggarai: Kami Tangani Profesional

Hal yang sama disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendrick Risqi Ario Bahtera. Dia mmenegaskan terduga pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses pemberkasan.

Namun dia menyebut pelaku diancam KUHP Pasal 351, Ayat 1. Dalam Ayat 1, ancaman terhadap pelaku hanya maksimal 2,8 bulan.

Di tempat terpisah, istri korban Erbita Unge mengapresiasi kerja Polres Manggarai. Namun dia kecewa jika hanya diancam hukuman dua tahun.

“Suami saya luka berat dua tanganya. Luka sangat dalam karena menangkis bacokan. Karena kalau tidak bisa kena leher. Ada beberapa jahitan untuk luka berbeda. Beberapa bulan kedepan tidak bisa bekerja. Untuk bangun saja susah. Saya sangat kecewa kalau hanya diancam dua tahun,” kata Erbita.

Dia juga mengungkap pengakuan keponakan dari terduga pelaku kepada polisi di kantor desa persiapan Bangka Wela saat kejadian. Keponakan itu yang bersama terduga pelaku sejak dari rumah hingga sebelum terjadi pembacokan.

Diungkap sama keponakannya bahwa terduga pelaku memang sudah berencana ingin bunuh Fidelis sejak dari rumah. Bahkan terduga pelaku mengasah golok (parang) sebelum bacok.

“Bagimana bisa cuma dua tahun ancamannya. Dia sudah merencanakan kok aksinya. Apa polisi tidak memasukan unsur itu dalam menghukum pelaku. Saya sangat kecewa kalau hukumannya dibawah dua tahun,” ungkap Erbita.

Sebelumnya, pada Selasa sore, Fidelis dibacok oleh Kornelis tanpa sebab. Aksi pembacokan terjadi sekitar pukul 17.30 Wita.

“Tadi dia datang langsung ketuk pintu panggil saya punya suami, bilang halo Delis. Karena beliau panggil terus lalu saya buka sedikit pintu rumah untuk lihat. Pas saya lihat dia lagi potong pohon bunga yang depan kami punya rumah,” jelas Erbita.

Setelah melihat Erbita, lantas terduga pelaku Kornelis Jeragan langsung mengangkat parang dan hendak menebasnya. Erbita pun langsung bergegas menutup pintu rumah. Selanjutnya membangunkan suaminya yang sedang tidur.

Mendengar itu, Delis langsung keluar rumah lalu bertanya ke terduga pelaku alasan ia memotong bunga di depan rumah korban. Tidak lama berselang lantaran tidak terima dengan teguran korban, terduga pelaku langsung mengangkat parang menebas korban.

“Untung baik tadi suami saya masih bisa sempat tahan, kalau tidak bisa tahan tadi pasti kena di leher itu parang,” tutup Erbita.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kapolres Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleKantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Musnahkan BMN, Potensi Kerugian Negara Capai 362 Juta
Next Article Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mantan Camat Boleh Dilanjutkan, Jawaban Tergugat Ditolak PN Labuan Bajo

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.