Labuan Bajo, Vox NTT- Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menolak eksepsi atau jawaban tergugat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan
Putusan eksepsi tersebut dibacakan lansung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A.A. Sagung Yuni Wulantrisna dalam agenda putusan sela, Rabu (15/02/2023).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Bonavantura Abunawan, Hironimus Ardi mengatakan penolakan eksepsi adalah kewenangan Pengadialan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara ini.
“Untuk keputusan sela ini tetap kami terima karena itu masih sesuai dengan produk hukum dan juga itukan kewenangan Majelis Hakim tetapi bagi kami fokus kedepanya ini adalah hal yang paling utama itu adalah pokok perkara,” ungkap Hironimus saat ditemui wartawan di kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu.
Ia mengatakan, alasan dalam sidang eksepsi yang dilakukan adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu mengacu kepada hukum perdata dan yang dibahas dalam dakwaan itu menyangkut dengan hak-hak ulayat.
“Setelah kita cermati tadi dalam putusan ini eksepsi kami ini ditolak menganggap bahwa dakwaan ini benar. Secara garis besarnya ketika nanti perkara ini lanjut maka seolah-olah dakwaan yang diperkara saat ini adalah benar, kami sudah tahu nah yang dibahas ini nanti dipokok perkara,” lanjut Hironimus.
Ia menegaskan pihaknya tetap menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding. Sebab, ada kesempatan bahwa keputusan itu nantinya akan dikirim ke pihaknya sekalian dengan keputusan akhir.
“Otomatis kalau sudah begitu kami selaku kuasa hukum tidak lagi mengajukan banding dalam putusan sela ini karena makan waktu yang lama, tetapi bagi kuasa hukumnya kami fokus di pokok perkara karena di situ nanti menerangkan, apakah yang diakui sekarang sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum atau seperti apa,” tutupnya. [VoN]