Labuan Bajo, Vox NTT-Tua Adat Kampung Terlaing Hendrikus Jempo menilai ada keanehan dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan.
Saat ini perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Hendrikus menilai ada keanehan dalam perkara tersebut lantaran adanya dokumen palsu di atas dokumen palsu.
“Dalam perkara surat palsu ini ada dua dokumen, yaitu ada dokumen Wa’u Pitu, Gendang Pitu yang ditandatangani oleh Bupati dan ada dokumen yang tidak ada tandatangannya Bupati,” ungkap Hendrikus Jempo saat ditemui wartawan, Kamis (2/3/2023).
Ia mengatakan, ada beberapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan menceritakan kepadanya bahwa dalam sidang itu, Majelis Hakim menunjukkan 2 (dua) dokumen surat, di mana satunya ada tanda tangan Bupati dan satunya tidak ada.
“Kemarin ada beberapa saksi itu menceritakan ke saya bahwa saat sidang mereka ditunjukan oleh Majelis Hakim 2 dokumen surat, di mana satunya ada tanda tangan dari Bupati dan satunya tidak ada dan mereka menunjukan bahwa yang mereka tanda tangan itu hanya satu kali dan yang ada tanda tangan dari Bupati, sedangkan yang tidak ada tanda tangan dari Bupati mereka tidak pernah tanda tangan,” katanya.
Ia menegaskan, jika hal ini betul terjadi maka tentu saja suatu peristiwa yang luar biasa. Dan ini ia nilai cara-cara kerja orang mafia tanah.
Hendrikus menjelaskan selama ini dirinya berpikir bahwa tua adat yang melakukan tanda tangan dalam surat tersebut adalah gerombolan jahat ternyata bukan. Masih ada orang-orang di belakang Bonavantura yang masih bersembunyi.
“Nah inilah yang saya sebut ada persekongkolan mafia sebenarnya ini,” jelasnya.
Dengan terungkap kembalinya kasus ini, Hendrikus menyampaikan para tua adat yang melakukan tanda tangan dalam dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu merasa berterima kasih, karena mereka tidak pernah tahu tujuan dari dokumen tersebut.
“Dan para tua adat yang bertandatangan dalam surat itu juga menyampaikan terima kasih kepada kami, karena awalnya mereka tidak tahu tujuan dari surat ini karena yang mereka tahu adalah pembicaraan tentang mekar desa. Dan perluh diketahui juga, para tua adat yang tercantum dalam surat tersebut hanya melakukan tandatangan dan bukan mereka yang membuat itu surat,” ungkapnya.
Kata Hendrikus, kalau persoalan ini tidak bisa diselesaikan maka akan terjadi masalah besar antara pemangku adat di Boleng.
Ia juga menyebutkan dampak dari masalah ini, masyarakat adat yang ada di Kampung Terlaing dan juga kampung sekitarnya mulai cemas dan menimbulkan kerugian, entah itu secara langsung maupun tak lansung.
“Kerugian secara langsung yaitu, lahan warga yang sudah bertahun-tahun sudah digarap dan saat ini juga sudah merasa cemas, kemudian tentang batas lahan garapan masyarakat, misalnya kampung Rareng pasti kena dampak juga, sementara dampak tidak lansungnya itu adalah kuburan nenek moyang kami yang sudah berpuluhan tahun, apakah kami haru pindah? Nah inilah yang saya sebutkan pasti akan terjadi masalah yang besar jika kasus ini tidak diselesaikan secara baik,” pungkanya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Vendy Trilaksono menjelaskan saat ini Penuntut Umum sudah menghadirkan saksi sebanyak 7 (tuju) orang.
“Agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum digelar pada tanggal 22 Februari 2023 lalu yang menghadirkan 4 ( empat ) orang saksi. Kemudian dilanjutkan pada hari ini, Selasa 28 Februari 2023 dengan menghadirkan 3 ( tiga ) orang saksi,” ungkap Vendy saat ditemui wartawan, Selasa (28/2/2023).
Vendy menyebutkan proses sidang yang melibatkan Bonavantura Abunawan terkait kasus dugaan pemalsuan surat untuk tahapannya yaitu setelah pelimpahan berkas, ada dakwaan setalah itu ada sidang Eksepsi, sidang tanggapan eksepsi kemudian dilanjutkan dengan sidang keputusan Sela. Dan dalam keputusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim bahwa perkara ini dilanjutkan dengan pembuktian oleh Penuntut Umum.
“Dalam tahap pembuktian ini adalah kesempatan Penuntut Umum untuk membuktikan apakah perkara ini dapat memenuhi dakwaan sesuai dengan surat dakwaan dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 yang mana dalam proses sidang ini dengan menghadirkan beberapa saksi,” ungkapnya.
Dia mengatakan saksi yang ada dalam berkas perkara sejumlah 50 orang, tetapi dalam perkara tersebut Penuntut Umum akan menghadirkan 15 saksi
“Dan saski yang dihadirkan itu adalah dapat mendukung pembuktian dari Penuntut Umum yang memenuhi unsur-unsur itu. Selain kita menghadirkan saksi disitu, saksi juga kita melakukan kroscek dengan dengan alat bukti surat yang diduga palsu itu, apakah surat yang diduga palsu itu mereka tahu dan sejauh mana mereka mengetahuinya yang intinya dapat memenuhi unsur dugaan pemalsuan surat itu,” ungkapnya.
Sementara untuk sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum akan dilanjutkan pada hari Senin 6 Maret 2023 mendatang.
“Untuk agenda sidang lanjutan itu akan dilaksanakan pada hari Senin 6 Maret 2023 mendatang, dan kalau untuk jadwalnya nanti akan diatur oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” tutupnya. [VoN]