Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kapolres Manggarai Didesak Berantas Peredaran Rokok Ilegal
HUKUM DAN KEAMANAN

Kapolres Manggarai Didesak Berantas Peredaran Rokok Ilegal

By Redaksi16 Maret 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Nagus Ahang, kuasa hukum Wihelmina Baus (40)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Marsel Nagus Ahang, salah seorang pengacara mendesak Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, untuk segera memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah itu.

Menurut Marsel, peredaran rokok ilegal merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Desakan Marsel tersebut menyusul adanya masalah yang menimpa kliennya Wihelmina Baus (40) seorang warga Keluaran Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Wihelmina diadukan Krispinus Oldani pada 2 Maret 2023 lalu ke Polres Manggarai atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Klien saya atas Nama Wihelmina Baus hadir di Polres untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan dari Krispinus Oldani karena diduga melakukan penipuan sejumlah uang,” kata Marsel kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula saat kliennya berbisnis rokok jenis Arow dan Saga yang diduga ilegal. Bisnis tersebut dilakukan dengan Step sebagai agen rokok Arow dan Saga.

“Awalnya klien saya melalui orang kepercayaan agen rokok ilegal atas nama Step bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama,” kisah Marsel.

Namun bisnis rokok tersebut, kata dia, tidak berbuntut mulus. Sebab, ada beberapa orang yang dipercaya membawa lari uang hasil penjualan.

“Karena uang ini tidak dibayar, saudara Krispinus paksakan klien saya untuk tanda tangan kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah,” ungkapnya.

Marsel sendiri mencium ada gelagat aneh dari Krispinus dalam laporan polisi yang dibuat pada  2 Maret 2023 lalu.

Ia menduga Krispinus bekerja sama dengan salah satu orang yang merupakan pengedar rokok ilegal tersebut.

“Klien didatangi oleh pelapor bersama dengan salah satu pengedar rokok ilegal, mereka datang mengancam klien saya di mana kalau klien saya tidak bayar mereka akan menyita sebidang tanah,” ungkap Marsel.

Sebab itu, ia berjanji akan melapor balik Krispinus Oldani dengan sangkaan sudah melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap kliennya.

“Ini kalau saya lihat pelapor ini ada upaya melakukan pemerasan terhadap klien saya, hal itu terlihat dari kerjasama antara pelapor dengan pengedar rokok ilegal,” tegasnya.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kapolres Manggarai Manggarai Marsel Ahang Polres Manggarai Rokok Ilegal
Previous ArticleMasyarakat Diajak Menjadi Mata dan Telinga Bawaslu
Next Article Festival Kopi Lembah Colol Digelar Juni Mendatang, Dinas Pariwisata Matim Lakukan Sosialisai ke Masyarakat

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.