Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan sudah masuk dalam agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (03/04/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menuntut Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan 3 (tiga) tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hendrika Beatrix, S.H yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dalam bacaan tuntutan, Beatrix mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan JPU menerangkan bahwa terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa’u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.
Ia juga mengatakan dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali menyesali terkait keberadaan surat Wa’u Pitu Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Terlaing.
Selain itu, kata Beatrix, dalam proses persidangan juga terdakwa Bonavantura Abunawan tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf bahkan terkesan terbelit-belit dalam menyampaikan keterangan persidangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan dinilai melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 2000,- serta untuk barang bukti berupa surat pernyataan Wa’u Pitu Gendang Pitu penuntut umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali dalam tindak pidana lainnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono mengatakan sidang yang dilaksanakan pada Senin (03/04/2023) adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berdasarkan alat bukti dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan yg berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, serta untuk agenda persidangan berikutnya adalah nota pembelaan/ pledoi dari penasihat hukum,” ungkap Vendy. [VoN]