Ruteng, Vox NTT- Forum Jurnalis Flores-Lembata mendesak Polres Nagekeo menghentikan proses laporan salah satu warga atas wartawan TribunFlores.com, Patrick Djawa. Patrick diduga mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Patrick dilaporkan ke Mapolres Nagekeo oleh Ketua Suku Nataia, Patris Seo atas berita yang dirilis TribunFlores.com pada Senin (10/4/2023). Laporan ini bermula dari berita tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda di Aesesa hingga berujung pada penahanan sejumlah pemuda di Mapolres Nagekeo.
Bagi Forum Jurnalis Flores-Lembata, berita yang ditulis oleh Patrick sudah memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, Polres Nagekeo diminta untuk menghentikan proses hukum kasus ini.
Menurut Adrian Pantur, wartawan SCTV yang bertugas di wilayah Kabupaten Nagekeo hingga Wilayah Manggarai Raya, Polres Nagekeo mesti lebih bijak dalam menerima laporan warga yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Karenannya, Polres Nagekeo diminta untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan mengedepankan UU Pers, berikut penyelesaiannya melalui hak jawab.
“Polres Nagekeo juga didorong untuk menjembatani penyelesaian sengketa produk jurnalistik melalui jalur diskusi demi menemukan jalan keluar tanpa mengabaikan hak kedua belah pihak,” jelas Adrian dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (12/04/2023).
Masih menurut Adrian, Polres Nagekeo tidak sepatutnya memanggil wartawan yang menulis untuk mempertanggungjawabkan tulisannya, mengingat sebuah tulisan yang dipublikasikan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya redaksi yang membawahi wartawan dimaksud.
Karenanya, dalam sengketa ini, yang mesti dimintai keterangan oleh pihak polres, adalah pimpinan redaksi media yang membawahi Patrick.
Alex Nunu, wartawan TVRI yang bertugas di Kabupaten Ngada mengingatkan Polres Nagekeo untuk tidak mengkriminalisasi wartawan terutama jika berhubungan dengan tugas dan produk jurnalistik yang dihasilkan.
“Pers ini salah satu Pilar Demokrasi. Menjadi fatal jika wartawan kemudian dikriminalisasi. Saya harap Polres Nagekeo bisa pahami ini,” Imbuh Alex.
Senada dengan Alex, Intan Nuka, jurnalis Kantor Berita ANTARA meminta Polres Nagekeo untuk melihat kembali MoU antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Baginya, Polri dan Pers mesti saling bersinergi demi menciptakan situasi yang kondusif dan aman di tengah masyarakat.
“Kalau ada persoalan yang timbul berkaitan dengan produk jurnalistik, polisi bisa jadi penengah dan bukannya malah memperuncing permasalahan yang ada,” tegas Intan.
Jhon Manasye, wartawan Metro TV yang bertugas di Kabupaten Manggarai menambahkan, sengketa pers yang terjadi di Kabupaten Nagekeo menjadi alarm yang selalu mengingatkan jurnalis untuk profesional dan pihak-pihak yang merasa berkepentingan dengan berita agar menempuh jalur yang diatur dalam UU Pers.
“Kita minta Polres Nagekeo mengawal kasus dimaksud agar tidak terjadi tindakan kekerasan atau tindakan intimidasi lainnya dari pihak mana pun terhadap wartawan,” kata Jhon. [VoN]