Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Speed Boat Milik BPOLBF Tak Punya Izin Operasi dari Pemda Mabar
Regional NTT

Speed Boat Milik BPOLBF Tak Punya Izin Operasi dari Pemda Mabar

By Redaksi1 Mei 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapal cepat milik BPOLBF, Wonderful Komodo (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-  Usai dikabarkan paling bandel oleh Syahbandar Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran tidak pernah melakukan Clearance In untuk speed boat Wonderful Komodo, kini fakta baru menyasar pada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), kini mencuat fakta baru.

Speed boat tersebut dilaporkan tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

“Kapal tersebut tidak ada izin operasi dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Izin diberikan kalau semua dokumen lengkap, seperti pemilik atau penanggung jawab memiliki KTP/kartu domisili Mabar dan ada NPWP Cabang Labuan Bajo, izin operasi berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang,” tulis Plt. Kepala Dinas Perhubungan Mabar Adrianus Gunawan melalui pesan WhatsApp saat diwawancarai, Minggu (30/04/2023) malam.

Adrianus mengatakan pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah meminta BPOLBF untuk mengurus izin pengoperasian speed boat Wonderful Komodo. Sayangnya pihak BPOLBF tidak melanjutkan permintaan tersebut.

“Tahun lalu pernah dikonfirmasi untuk ngurus izin, tetapi tidak ada kelanjutannnya,” tulisnya.

Diketahui, pengoperasian speed boat Wonderful Komodo sejak tahun 2021 lalu tidak pernah melakukan proses Clearance In. Ini merupakan dokumen terkait dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar .

Clearance In menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran atau berkaitan dengan manajemen risiko. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Baca di sini sebelumnya: PMKRI Ruteng Minta Bubarkan Sementara BPOLBF

Penulis: Sello Jome

BPOLBF Dinas Perhubungan Mabar Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleJurnalisme Kasih
Next Article Ormas Forum Pemuda Fatululi Gelar Mubes, Dihadiri Penjabat Wali kota Kupang

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.