Labuan Bajo, Vox NTT- Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) sejak tahun 2021 memiliki kapal cepat speedboat bernama Wonderful Komodo yang digunakan untuk operasional kantor.
Kapal yang diparkirkan di pelabuhan Labuan Bajo tersebut diprotes segelintir pihak karena tidak kantongi izin.
Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF Sisilia Jemana menjelaskan, BPOLBF sudah pernah melakukan pengurusan izin pada tahun 2022 lalu. Namun atas arahan Dishub Mabar sendiri, maka pengurusan izin tidak dilanjutkan.
“BPOLBF sendiri pada tahun 2022 telah berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat. Pihak Dinas Perhubungan Manggarai Barat sendiri saat itu menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 28, tahun 2022, bahwa Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perijinan pelayaran,” kata Sisilia dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Senin (05/06/2023).
Perlu diketahui, pada Permenhub nomor 28 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, hal yang mengatur khusus terkait izin operasi kapal milik pemerintah tertera pada Bagian Enam Pasal 16 poin B. Pada poin tersebut tertulis “Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap Kapal Negara atau Kapal Pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga”. Selanjutnya pada poin C tertulis “Kapal yang digunakan untuk kepentingan Negara berdasarkan surat tugas pimpinan Instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar “.
Terkait izin Clearence, Sisilia menambahkan, Speedboat Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat izin Clearance saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo. Pihaknya selalu mengurus Clearance setiap kapal dengan kapasitas 20 orang itu melakukan pelayaran.
“Setiap pelayaran pasti dilakukan Clearance karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan Clearance,” ungkap Sesilia.
Ia menjelaskan, bahwasanya kapal tersebut ditempatkan di Labuan Bajo khusus untuk urusan operasional yang menunjang aktivitas BPOLBF. Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan Kementerian dan Lembaga terkait.
“Tak hanya itu, keberadaan Wonderful Komodo untuk mempercepat respons tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi. Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga,” jelas Sesilia.
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti dukungan saat kegiatan kunjungan kerja dari beberapa Kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Manggarai Barat.
Selain itu, kapal cepat ini juga digunakan berbagai dukungan masyarakat seperti saat Festival Golo Koe untuk mengangkut bantuan logistik (sembako) ke pulau-pulau bahkan pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari Pulau Komodo
“BPOLBF melalui koordinasi dengan Dispar Manggarai Barat, Syahbandar, dan BTNK juga sudah memiliki SOP pelayanan keselamatan, khususnya pelayaran kapal wisata. Peningkatan pengawasan dilakukan terutama di masa-masa cuaca ekstrem dan kunjungan wisatawan meningkat,” pungkas Sesilia. (*)