Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Penjelasan Kades soal Tudingan Penyelewengan Dana Desa Tablolong
VOX DESA

Penjelasan Kades soal Tudingan Penyelewengan Dana Desa Tablolong

By Redaksi12 Juni 20233 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Tablolong, Zet Nggadas (Foto: dokumen pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Pada berita yang dipublikasi oleh VoxNtt.com sebelumnya memuat tudingan Ketua BPD Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Zakarias Dorro.

Zakarias menyebut pengelolaan dana desa Tablolong diduga diselewengan.

Kepala Desa Tablolong, Zet Nggadas saat berjumpa dengan VoxNtt.com pada 09 Juni 2023 petang membantah tudingan itu.

“Kalau ada temuan kan anggaran tidak bisa keluar.  Pernyataan Zakaroas Dorro itu tidak benar alias hoaks,” tegas Zet Nggadas membuka penjelasannya.

Zet kemudian merinci sejumlah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya yang dilantik menjadi Kepala Desa Tablolong sejak Januari 2019 lalu.

Kata Zet, Dana pemberdayaan bukan dana bagi bagi.

“Harus bentuk kelompok. Tahun ini saya ada bentuk kelompok lalu bagi-bagi. Ada yang belum bentuk kelompok jadi dananya terhitung Silpa. Dana Silpa tahun ini  kami ada buat program pengadaan pipa,” papar Zet.

Zet malah menuding Ketua BPD Zakarias Dorro hanya mencari cari kesalahannya.

“Silahkan tanya ke PMD tahun ini tidak ada pemeriksaan. Dia ketua BPD kalau saya makan anggaran saya sudah diperiksa. Dia ingin jebloskan saya ke penjara jadi biar saya benar juga dia bilang salah,” kata dia.

Soal  dugaan penyelewengan pembangunan kantor desa senilai 504 juta, kata Zet dana itu dari ADD, Dana Daerah.

“Salah dia punya statement. Dana yang dicadangkan itu massa Plt Kades. Cadangkan dana selama 4 Tahun. Tahun pertama 120 juta, dan Tahun Kedua 110 juta. Selanjutnya pada Tahun 2019 masa saya cadangkan 130 juta totalnya 360 juta. Tahun 2020 karena harus 504 juta.  Waktu itu covid jadi tidak ada dana yang di cadangkan. Maka saya panggil  aparat lalu potong semua uang gaji maka dibangunlah kantor desa itu yang dipakai hingga sekarang,” katanya.

Menurut Zet, lahan yang dibangun kantor desa  tidak bermasalah.

“Itu beli dari hasil PADes.  Belum ada serah terima karena dana mentok dana. Jadi supaya ada asas manfaat maka kantor itu dipakai untuk urusan pemerintahan desa,” ujarnya.

Tudingan lain soal Program kebun desa Zet menyebut jika program itu sebelum masa dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Kebun desa sebelum saya. Untuk dana rumput laut itu di-silpa-kan karena tidak bisa dibagikan ke warga,” tambah Zet.

Soal penerima BLT Zet menyebut jika tidak ada pengurangan penerima BLT.

“Berkurang karena ada warga yang bukan lagi berpenghasilan rendah jadi ganti oleh orang lain,” kata dia.

Di tahun ini, demikian Zet, Program berjalan ada pembangunan fisik berupa lampu tenaga surga di Pantai Tablolong sebanyak 8 unit.

“Pembukaan jalan baru 1,1 KM minggu depan akan di lelang.  Kami ada pemberdayaan fisik pengadaan sampan 10 buah.  Ada juga pengadaan kambing 50 pasang  untuk 50 orang. Perbaikan sarana pipa yang rusak karena Badai Seroja,” bebernya.

Baca di sini sebelumnya: Dana Desa Tablolong Kabupaten Kupang Diduga Diselewengkan

Penulis: Ronis Natom

Desa Tablolong Kabupaten Kupang
Previous ArticleKomentar Kuasa Hukum soal Putusan Hakim Pra Peradilan Benyamin Nalle
Next Article Kasus Sengketa Lahan Saint Regis, Tim Kumdam IX/Udayana Jadi Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.