Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Fakta Sidang: BPN Kota Kupang Diduga Cacat Prosedural
HUKUM DAN KEAMANAN

Fakta Sidang: BPN Kota Kupang Diduga Cacat Prosedural

By Redaksi20 Juni 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang gugatan berlangsung di PTUN Kupang pada Selasa, 20 Juni 2023
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sidang gugatan kepemilikan lahan seluas 500 M2 di Kelurahan Lasiana Kota Kupang berlangsung di Kantor PTUN Kupang pada Selasa (20/06/2023) siang.

Almh Bendalina Panimboi Neno sebagai penggugat  sedangkan BPN Kota Kupang sebagai tergugat.

Hadir sebagai kuasa hukum penggugat yakni Adi  Kristinten Bullu SH dan Leo Lata open SH.

Pada sidang yang kurang lebih digelar 1 jam itu, dipimpin oleh hakim ketua I Dewa Gede Puja serta dua hakim anggota. Penggugat sendiri menghadirkan saksi fakta yakni Yance Thobias Messa.

Kuasa hukum penggugat, Adi Kristinten Bullu, usai sidang digelar mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah bersengketa sejak membeli tanah itu dari Nikodemus Ndun.

“Kalau sesuai dengan Saksi yang kami periksa tadi, saksi menyatakan bahwa almh Bendelina sejak membeli dari Nikodemus Ndun sampai dengan meninggal tidak ada sengketa antara mereka sehingga pada tahun 1996 Bendelina mengajukan permohonan SHM melalui PRONA dan sudah mendapat SK Hak,” ujar Adi, Selasa.

Usai prona dilakukan, selang beberapa tahun kemudian, menurut Adi, penggugat Bendelina bertanya ke pertanahan waktu itu kenapa tidak menerbitkan SHM.

“Namun dari pihak pertanahan waktu itu oleh Eksam Sodak menyatakan bahwa sudah diblokir namun tidak bisa menjelaskan alasan apa diblokir sehingga diduga ada kejanggalan prosedural oleh BPN,” katanya.

Sehingga, demikian Adi, menurut penjelasan saksi  kuasa hukum menduga ada kejanggalan di prosedur sehingga menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“Sehingga penggugat mengajukan gugatan biar diuji prosedur SHM di PTUN,” katanya lagi.

Adi menyebut jika mendengar penjelasan saksi gugatan kliennya memiliki peluang untuk dikabulkan.

“Dan ini berpeluang gugatan bisa dikabulkan,” katanya.

Pada penuturan saksi fakta dijelaskan bahwa waktu penggugat meminta penjelasan soal penerbitan SHM, bertemu dengan pegawai BPN Eksam Sodak.

Saksi fakta Tobias menjelaskan bahwa penggugat  mendaftar Tahun 1996 prona.

Saat itu kata dia, BPN melakukan pengukuran. Selain itu, perwakilan dari kelurahan juga hadir.

“Tahun 2014 penggugat menangis dan bertemu dengan pegawai BPN bernama Eksan Sodak dan menjelaskan bahwa sertifikat milik penggugat sudah dibekukan,” ujar saksi Tobias.

Kata dia, Eksan Sodak dan Lurah Lasiana meminta agar penggugat keluar dari tanah yang sementara dia kuasai.

Diketahui, Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor perkara 3 di Kantor PTUN Kupang berlangsung di Kantor PTUN Kupang yang terletak di Jalan Palapa.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang
Previous ArticleTampik Berita Hoaks terkait KM Dharma Rucita, Begini Penjelasan Pihak Manajemen
Next Article LPPM Undana dan Masyarakat Bea Kakor Manggarai Kolaborasi Mengolah Tanaman Palawija

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.