Kupang, Vox NTT- Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali berduka. Bagaimana tidak, peti jenazah milik Nico Ola kembali kirim ke provinsi itu.
Pria kelahiran Adonara, Flores Timur pada 18 Agustus 1968 itu meninggal dunia pada 30 Juni 2023 di Rumah Sakit Duchess of Kent Sandakan Sabah, Malaysia.
Dilaporkan penyebab kematian Nico Ola karena multi failure organ atau kegagalan fungsi dari dua atau lebih organ karena kejadian akut. Dan, tidak ditemukan adanya unsur pidana di balik meninggalnya Nico Ola.
“Telah difasilitasi proses administrasi dokumen mendiang, telah dilengkapi report police dan sijil kematian untuk kemudahan proses pemulangan,” jelas Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (06/01/2023).
Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu, kata dia, sudah memfasilitasi administrasi atau penanganan dan menyampaikan bahwa jenazah akan tiba di Bandara El Tari Kupang dengan Garuda pada pukul 13.00 Wita.
Jenazah kemudian langsung dibawa KM Ranaka menuju Nagi Lewotana.
“Keluarga besar Padma Indonesia menyatakan duka yang mendalam atas kematian almarhum Nico Ola. Ama Nico bahagia abadi di Rumah Bapa di Surga. Keluarga Besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan penghiburan,” ucap Gabriel.
Di balik peristiwa tersebut, Gabriel kembali mengingatkan kepada Pemprov NTT dan Pemkab Flotim untuk melakukan sosialisasi bersama semua stakeholder Gerakan Masyarakat Anti-human Trafficking dan Migrasi Aman (Gema Hati Mia) ke desa-desa dan kampung-kampung di NTT dan Flotim.
Pemerintah harus membangun Balai Latihan Kerja untuk menyiapkan kompetensi dan kapasitas calon pekerja migran serta layanan terpadu satu atap untuk pengurusan administrasi seperti KTP, paspor, visa kerja, perjanjian kerja, pemeriksaan kesehatan, pengurusan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.
Kemudian, skema pengurusan remitensi melalui bank atau kantor pos sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kemudian harus menerbitkan Perbup Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPP dan Migrasi Aman mulai dari desa sesuai amanat Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,” tegasnya.
Untuk diketahui, kepergian Nico Ola menambah jumlah peti mati yang dikirim dari negeri Jiran tahun 2023, yakni 68 orang.
Penulis: Ardy Abba