Kupang, Vox NTT- Upaya hukum mantan Direktur Utama Bank NTT Izshak Rihi untuk Komisaris Utama Bank NTT sekaligus Gubernur NTT Viktor Laiskodat wajib didukung.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (20/07/2023).
Diketahui, selain Laiskodat, Izhak Eduard juga menggugat 33 pemegang saham, termasuk 23 kepala daerah senilai Rp64,6 miliar karena dirinya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT — sebelum masa tugasnya berakhir, tanpa prosedur dan alasan yang sah.
Nilai gugatan itu disebutnya sebagai kerugian yang terdiri atas kerugian material sekitar Rp9 miliar dan sekitar Rp55 miliar adalah kerugian immaterial.
“Kami mendukung total upaya mantan Dirut Bank NTT, Izshak Rihi yang diwakili kuasa hukumnya Kombes Pol(Purn)Alfons Leomau, SH, MH melaporkan resmi Komisaris Utama Bank NTT sekaligus Gubernur NTT Victor Laiskodat,” ujar Gabriel.
Dilansir infobanknews.com, Izhak dicopot dari posisi Dirut Bank NTT pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 6 Mei 2020 atau hanya 10 bulan sejak diangkat pada 11 Juni 2019. Masa baktinya sebagai Dirut Bank NTT sedianya berakhir pada 10 Juni 2023.
Dalam gugatannya Izhak juga meminta Hakim PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara RUPS LB Bank NTT Nọmor: 18 tanggal 06 Mei 2020, dibatalkan demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Salah satu poin yang dipermasalahkan Izhak adalah adanya pencemaran nama baik akibat pemberitaan di sejumlah media terkait pernyataan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang mengatakan bahwa dirinya diberhentikan sebagai Dirut Bank NTT lantaran tidak dapat memenuhi target laba Rp500 miliar untuk tahun buku 2019 yang ditetapkan pemegang saham.
Padahal, kata dia, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Rp500 miliar untuk tahun buku 2019. Begitu juga pada RUPSLB Bank NTT 6 Mei 2020 yang menurut Izhak tidak ada satupun pernyataan bahwa dirinya tidak memenuhi target pada tahun buku 2019 sebesar Rp500 miliar.
“Oleh karena itu, pernyataan tergugat – I yang menyatakan penggugat tidak dapat mencapai target tahun buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada, telah merugikan, mencemarkan nama baik, menimbulkan rasa malu, merendahkan martabat dan menjadi buruk nama penggugat di kalangan publik atas pemberitaan yang viral di berbagi media cetak, media elektronik, media online dan media sosial,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip Rabu, 4 Januari 2023.
Pada umumnya keputusan pemberhentian pengurus sebuah perusahaan, termasuk direksi adalah hak pemilik melalui pemegang saham. Direksi juga dapat diberhentikan kapan saja jika tidak lagi memenuhi persyaratan atau alasan lain menurut penilaian RUPS. [VoN]