Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Soal Dugaan Pungutan 500 Ribu ke Kades, DPRD Manggarai Didesak Panggil Kejari Manggarai
HUKUM DAN KEAMANAN

Soal Dugaan Pungutan 500 Ribu ke Kades, DPRD Manggarai Didesak Panggil Kejari Manggarai

By Redaksi22 Juli 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai didesak segera memanggil pihak Kejaksaan Negeri setempat seputar dugaan pungutan 500 ribu ke kepala desa dalam rangka kegiatan seminar Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.

Pasalnya, kegiatan seminar tersebut ditengarai adanya pungutan sebesar Rp500.000 kepada masing-masing kepala desa di Manggarai.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa, menduga kuat uang tersebut untuk mengamankan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai agar sungkan melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Manggarai. Mirisnya lagi sasaran empuk ‘sapi perah’ adalah semua kepala desa.

“Saya mendesak DPRD Manggarai untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua Kades, Bupati dan Kejari Manggarai untuk memberikan keterangan resmi siapa yang menarik dana sebesar Rp500.000 kepada masing-masing kepala desa dan apa dasar hukum penarikan dana milik rakyat miskinnya?” tukas Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (22/07/2023).

Menurut Gabriel, para kepala desa tentu saja takut dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Manggarai. Itu sebabnya, mereka terpaksa menyetor uang sebesar Rp500.000.

“Pertanyaannya siapa yang memerintahkan pemungutan uang dari kas desa untuk membiayai acara seminar Hari Bhakti Adhyaksa di Ruteng, Manggarai. Modus operandi pungutan liar berkedok acara seminar atau dialog publik segera dihentikan dan jangan dijadikan kebiasaan,” tegas Gabriel.

Selain meminta DPRD, ia juga mendesak Jaksa Agung RI untuk memeriksa Kajari Manggarai atas pungutan sebesar Rp500.000 dari para kepala desa di Manggarai untuk acara seminar Hari Bhakti Adyaksa di Ruteng.

Sebelumnya, dilansir OKE FLORES.com, kegiatan seminar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 dilaksanakan di Aula Asumta Katedral Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, belum lama ini.

Kegiatan ini diwarnai isu tak sedap, di mana setiap kepala desa diduga harus dipungut biaya sebanyak Rp500 ribu untuk membiayai kegiatan seminar sehari itu.

Diketahui, kegaiatan ini melibatkan kepala sekolah (SD dan SMP) dan kepala desa dari dua kabupaten yakni Manggarai dan Manggarai Timur. [VoN]

Gabriel Goa Kejari Manggarai Kompak Indonesia
Previous ArticleUpaya Hukum Mantan Dirut Bank NTT untuk Viktor Laiskodat Wajib Didukung
Next Article Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Mabar Bagi-bagi Sembako

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.