Jakarta, Vox NTT- Pejuang HAM dan Antikorupsi Paulus Lein mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 Agustus 2023 lalu.
Surat dengan nomor: 001/SK/TPIP/VIII/2023 itu perihal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, menilai pengiriman surat oleh Paulus Lein kepada Kapolri dianggap momen yang tepat karena bersamaan dengan peringatan hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2023.
“Kini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI yang ke 78 Paul kembali mengajak Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia brrkolaborasi dengan Kompak Indonesia beserta aktivis mahasiswa, pemuda, tokoh agama dan pers untuk segera mengawal kasus ini,” kata Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (17/08/2023).
Gabriel mengaku pihaknya sangat mendukung laporan dari aktivis Paulus Lein.
“Duduga kuat oknum penyidik dan tim yang menangani perkaranya “mempetieskannya” bahkan “mengesbatukannya”. Tidak tertutup kemungkinan ada dugaan kuat kongkalikong,” ujar Gabriel.
Ia menegaskan, sebagai pejuang HAM dan Antikorupsi Paulus Lein tidak putus asa untuk menunggu momentum pas dan tepat agar kembali menyuarakan dan mengungkapkan kebenarannya.
Gabriel pun mendesak Presiden RI segera menerintahkan Menko Polhukham dan Kapolri RI untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wali Kota Batam.
Sementara itu, dalam suratnya Paulus meminta sikap tegas Kapolri dalam penegakan hukum penggunaan ijazah palsu oleh Wali Kota Batam yang sampai saat ini Kasusnya mandek tanpa ada Kejelasan di Bareskrim Polri.
Menurut dia, sikap “abu-abu” Kapolri sangat mencederai dan menyakiti hati rakyat Indonesia, terutama mahasiswa. Sebab, mahasiswa harus bersusah payah dan berjibaku setiap saat hanya untuk memperoleh selembar ijazah.
Namun ternyata, ijazah tersebut dapat diperoleh tanpa harus bersusah payah melaksanakan Kegiatan perkuliahan dan hanya cukup duduk manis sembari menyiapkan uang.
“Tanpa tindakan tegas Bapak Kapolri mau dibawa ke mana dunia pendidikan di Indonesia jadi legalkan penggunaan ijazah palsu atau berantas pengguna ijazah palsu kalau itu merupakan tindak pidana. Laksanakan equality before the law agar tidak hanya jadi semboyan, retorika dan lips service semata,” tulis Paulus.
Ia menegaskan, upaya melindungi pengguna ijazah palsu merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Tugas dan tanggung jawab Kapolri adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menyelamatkan dunia pendidikan dari para pejabat kotor yang hanya mengejar kekuasaan.
Penulis: Ardy Abba