Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Suwandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, hingga kini mengendap di Polres Mabar.
Kasus ini dilaporkan sejak September tahun 2022 lalu dengan nomor LP/B/240/IX/2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Suwandi Ibrahim (Alm.Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh YBS.
Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan penertiban sertfikat dokumen tanah tahun 2019 lalu, di mana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.
“Aneh, masa ada orang yang sudah meninggal bisa muncul tanda tangan? Inikan jelas sudah pemalsuan dokumen,” kata Mikael Mansen, keluarga pelapor sekaligus penerima kuasa untuk mengurus sertfikat tanah tersebut dari keluarga Ibrahim Hanta.
Ia mengatakan, Suwandi Ibrahim melaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 september 2022, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan hasil dari laporan yang sudah berjalan satu tahun.
Mikael menilai, pihak kepolisian Polres Mabar tidak melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum pelindung masyarakat dan pengayom masyarakat.
Mikael menceritakan, lahan seluas 11 ha, berdampingan dengan Bukit Keranga di Labuan Bajo, terhampar sebagiannya berupa padang datar ke arah bibir pantai, dan sebagiannya terbentang hingga jalan raya jalur dari Labuan Bajo menuju Batu Gosok, adalah tanah milik seorang TNI Swandi Ibrahim. Tanah tersebut merupakan warisan yang diperoleh dari almarhum Ibrahim Hanta, ayah Swandni Ibrahim.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Wahyu Agha Ari Septyan menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Tidak hanya itu kata AKP Wahyu, pihaknya juga sedang menyusun bahan gelar perkara untuk diekspose di Kejaksaan.
“Kita masih dalami hasil permintaan dari saksi-saksi, semntara kita ada susun bahan gelar untuk ekspose di Kejaksaan,” tulis AKP Wahyu saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui via WA Jumat (01/09/2023).
Untuk diketahui, berdasarkan penuturan Suwandi Ibrahim dan beberapa orang tua di Waemata, Ibrahim Hanta mendapatkan tanah tersebut dari Penguasa Ulayat Labuan Bajo, dan sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1973.
Di tempat tersebut, ia membangun pondok untuk tinggal, menanam nangka, kelapa, serta pohon jati, juga memelihara hewan seperti kerbau dan sapi, bahkan di tempat tersebut istrinya hamil dan lahirlah seorang putra bernama Suwandi Ibrahim, putra bungsu mereka.
Ketika Ibrahim Hanta makin tua, ia kembali ke rumah utamanya di Waemata, kota Labuan Bajo dan meninggal pada 14 Maret tahun 1986. Di Lengkong Keranga, sampai tahun 2019, pondok orang tua mereka yang terbuat dari kayu masih tampak terlihat, walau tinggal kerangka karena sudah lama tak dihuni, sementara pohon kelapa dan jati masih tetap ada hingga hari ini.
Saat tamat SMA, Suwandi Ibrahim menjadi anggota TNI AD. Pernah bertugas di Timor Timur sewaktu menjadi salah satu Propinsi Indonesia, dan setelah Timor Leste menjadi Negara tersendiri, ia kembali, bertugas di Bali. Setelah itu balik bertugas di Labuan Bajo, lalu ke Malaka di Timor dan kini balik lagi ke Labuan Bajo.
Sewaktu Suwandi Ibrahimi bertugas di luar Manggarai Barat, karena kakak laki-lakinya saat itu mulai sakit-sakitan, atas pesetujuan keluarga besar di Labuan Bajo, penjagaan tanah seluas 11 ha itu dipercayakan kepada salah satu anggota keluarga dekat mereka, yaitu Mikael Mensen.
Mikael Mensen Dan anggota keluarga secara rutin datang untuk membersihkan lahan itu, serta membangun 2 (dua) pondok kecil sebagai tempat berteduh.
Lalu pada tahun 2019 Suwandi & keluarga (bersama Mikael Mensen) ingin membuat dokumen atas kepemilikan tanah tersebut, merekapun mengajukan proses administrasi untuk pensertifikatannya ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di Labuan Bajo. BPN pun turun ke lokasi melakukan pengukuran dan pembuatan peta bidang.
Ketika akan berlanjut pada proses administrasi berikutnya, betapa terkejutnya mereka, ternyata dalam catatan administrasi BPN, sebagian tanah tersebut, di bagian rata sampai bibir pantai sudah bersertifikat hak milik atas nama orang lain, yaitu atas nama Niko Naput dan istrinya. Sisanya di bagian lereng hingga jalan raya, juga sedang dalam proses pembuatan peta bidang atas nama anak-anak Niko Naput dan entah atas nama ponakannya juga.
Suwandi dan Mikael Mensen serta seluruh keluarga berang! Semuanya ditumpahkan pada saat sidang mediasi di kantor BPN bersama Kuasa Hukum keluarga Niko Naput, dan melakukan demo ke kantor BPN, Kantor Polisi, Kejari dan kantor Bupati dengan seruan utamanya adalah ” basmi tuntas mafia tanah di Labuan Bajo dan bersihkan BPN dari sarang oknum mafia tanah”.
Atas peristiwa pensertifikatan tanah atas nama Niko Naput dan keluarganya itu, Suwandi Ibrahim melaporkan ke Polisi, terdaftar dengan No. LP/B/240/IX/2022, pemalsuan tanda tangan dan penipuan.
Penulis: Sello Jome