Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengendap di Polres Mabar, Keluarga Bakal Gelar Aksi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengendap di Polres Mabar, Keluarga Bakal Gelar Aksi

By Redaksi1 September 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polres Mabar (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta rencananya akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polres Manggarai Barat, Polda NTT.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja Polres Manggarai Barat yang dinilai lamban dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan.

Swandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kecamatan  Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kasus yang dilaporkan sejak 13 September tahun 2022 lalu ini mandek hingga saat ini.

Kasus dengan nomor LP/B/240/IX/2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Swandi Ibrahim (Alm.Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh YBS.

Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan penerbitan sertifikat dokumen tanah tahun 2019 lalu, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.

“Hampir setahun kami ahli waris dari Almarhum Ibrahim Hanta telah melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/II/240/IX/2022 Polres Mabar, Polda NTT pada 23 September 2022 belum juga menetapkan tersangka,” kata Mikael Mensen, Koordinator Aksi.

“Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini kami memberitahukan bahwa keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta akan melakukan aksi,” tambahnya.

Rencananya aksi dilakukan Dua jilid, yakni 7-8 September 2023 dan 11-15 September 2023. Bertempat di Mapolres Manggarai, total massa aksi 850 orang.

Mereka mendesak Polres Mabar segera menindaklanjuti kasus tersebut, guna menegakan keadilan.

“Meminta Polres Mabar segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Wahyu Agha Ari Septyan menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Tidak hanya itu, kata AKP Wahyu, pihaknya juga sedang menyusun bahan gelar perkara untuk diekspose di Kejaksaan.

“Kita masih dalami hasil permintaan dari saksi-saksi, semntara kita ada susun bahan gelar untuk ekspose di Kejaksaan,” tulis AKP Wahyu saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui WhatsApp, Jumat (01/09/2023).

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleDilaporkan Tahun 2022, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengendap di Polres Mabar
Next Article Angkatan Pertama PKBM Indonesia Mengabdi Labuan Bajo Dinyatakan Lulus

Related Posts

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Dokumen WNA dalam Operasi Gabungan di Manggarai

30 Juni 2026

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026
Terkini

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Benteng Jawa–Bawe, Sindir Minimnya Perhatian Pemerintah

3 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.