Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Mabar Kembali Tahan Mantan Camat Boleng
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Mabar Kembali Tahan Mantan Camat Boleng

By Redaksi11 September 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Camat Boleng Bonaventura Abunawan (tengah) saat ditahan oleh Kejari Mabar, Senin (11/09/2023)(Foto: Dokumen Kejari Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) resmi menahan Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan, Senin (11/09/2023) pagi.

Penahanan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh Kejari Mabar.

“Petikan putusan kita terima tanggal 5 September, intinya upaya hukum kita untuk Kasasi diterima oleh Makhkama Agung, dan diputuskan bahwa terdakwa BA tersebut terbukti tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 tahun,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Mabar, Vendy Trilaksono, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan petikan surat keputusan tersebut, maka sebagai upaya untuk pelaksanaan eksekusi, secara prosedural melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

“Pada 5 September 2023, kita melakukan pemanggilan pertama. Namun pada hari Jumat (8/09),  kuasa hukum terdakwa menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi. Tetapi alasan dalam surat itu tidak menjadi dasar untuk kita menunda eksekusi,” katanya.

Sehingga Kejari Mabar melakukan pemanggilan kedua untuk datang pada Senin, 11 September 2023.

“Tadi, penasehat hukum dan tedakwa datang untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung itu. Kita sebagai Kejaksaan selaku eksekutor, putusan inikan sudah berkekuatan hukum tetap, jadi wajib untuk kita laksanakan eksekusi,” ujarnya.

Alasan karena ada acara keluarga, kata dia, tidak menjadi alasan untuk penundaan eksekusi, makanya eksekusi tetap dilaksanakan karena perintah Undang-undang.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saat terdakwa koperatif datang, kita langsung melakukan eksekusi,” ujar dia.

Untuk sementara, Bonavantura tahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Rencana dalam minggu ini akan pindahkan ke Rutan Ruteng.

Untuk diketahui, Bonavantura terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) atau 263 ayat (2) terkait pemalsuan surat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan mantan Camat Boleng tidak terbukti salah alias bebas atas perkara dugaan tindakan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng, Kamis, 13 April 2023.

Adapun putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna SH dengan hakim anggota Sikhamidin SH dan Achmad Fauzi Tilameo SH.

Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap BA tidak terbukti secara sah.

Penulis: Sello Jome

Camat Boleng Kejari Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleMenteri Hadi Tjahjanto akan Buka Rakernas III dan Upgrading PPAT 2023 di Labuan Bajo
Next Article Merdeka Belajar di Hati Sang Pengajar

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.